Categories: Bengkulu Kasus Regional

Dua Warga Rejang Lebong Dicambuk 100 Kali karena Selingkuh, Denda Rp30 Juta

Bengkulu, LintangPos.com — Dua warga di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, masing-masing berinisial ED dan SU, harus menanggung malu di hadapan masyarakat.

Keduanya menjalani hukuman adat berupa 100 kali cambukan dan denda sebesar Rp30 juta setelah ketahuan berselingkuh, meski telah memiliki pasangan sah.

Prosesi hukuman adat itu digelar di Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu, pada Sabtu (4/10/2025).

Warga berbondong-bondong menyaksikan pelaksanaan sanksi tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Masyarakat Adat Rejang, Ahmad Faizir.

“Keduanya sudah menikah dengan pasangan masing-masing dan terbukti menjalin hubungan terlarang sebagai pasangan bukan muhrim,” ujar Ahmad Faizir.

Menurut Ahmad, praktik hukum adat di Rejang Lebong telah lama menjadi bagian dari sistem sosial masyarakat setempat, terutama dalam kasus perselingkuhan dan pelanggaran norma kesusilaan.

BACA JUGA: Warga Empat Lawang Ditangkap Polisi Usai Terlibat Pencurian Viral di Bengkulu

Tradisi ini dipercaya dapat menjaga kehormatan keluarga dan nama baik kampung.

“Kasus ini terungkap setelah kerabat SU beberapa kali memergoki keduanya jalan bersama. Ditambah lagi ada bukti video yang memperlihatkan hubungan keduanya,” jelasnya.

Akibat peristiwa tersebut, suami SU memutuskan bercerai, sementara ED masih berusaha mempertahankan rumah tangganya.

Ahmad menambahkan, dalam masyarakat Rejang, pelaksanaan sanksi adat tidak hanya bersifat hukuman tetapi juga ritual pembersihan kampung atau dikenal sebagai “cuci kampung”.

Tujuannya untuk mengembalikan keseimbangan sosial dan membersihkan desa dari perbuatan yang dianggap mencoreng nama baik komunitas.

“Tradisi ini bukan untuk mempermalukan, tapi untuk menegakkan kembali nilai moral yang telah disepakati leluhur,” ujarnya.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Penjualan Aset Pasar Panorama

Meskipun di era modern praktik hukum adat seperti ini jarang ditemui, masyarakat Rejang Lebong tetap memegang teguh nilai-nilai adat sebagai cara penyelesaian konflik sosial yang dianggap efektif. (*/red)

Redaksi

Share
Tags: Badan Masyarakat Adat Rejang cambuk 100 kali cuci kampung Rejang denda adat Rp30 juta Desa Selamat Sudiarjo hukuman adat Rejang Lebong hukuman adat untuk pelaku selingkuh di Rejang Lebong perselingkuhan di Bengkulu prosesi cambuk adat Rejang Lebong sanksi adat karena perselingkuhan di Bengkulu tradisi cuci kampung dalam adat Rejang tradisi hukum adat

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Hujan Deras Guyur Tebing Tinggi, Warga Sambut Gembira

Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

ORADO Empat Lawang Kirim 14 Atlet ke Piala Panglima TNI

ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…

1 hari ago
  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriyanusa 2026, Herman Deru Soroti Kekuatan Kriya Daerah

Sumatera Selatan menjadi ikon Kriyanusa 2026 di JICC Jakarta. Herman Deru hadir menyaksikan produk dan…

1 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Dorong Pemuda Sumsel Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Herman Deru mendorong pemuda Sumsel mengubah mindset dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja melalui…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Lobang Buaya, Horor Misteri yang Sengaja Mengecoh Penonton

Film Lobang Buaya karya Hanung Bramantyo mengandalkan misteri pembunuhan dan plot twist, dengan latar fiksi…

1 hari ago
  • Berita
  • Nasional

Sabina Guseynova Kembali Dicari, Kisah Pernikahannya dengan Guruh Soekarnoputra

Nama Sabina Guseynova kembali dicari setelah Guruh Soekarnoputra meninggal. Keduanya menikah pada 2002 dan berpisah…

1 hari ago