Data yang terkumpul kemudian disalahgunakan untuk pengajuan kredit fiktif.
Proses berjalan tanpa sepengetahuan pemilik identitas yang namanya dicantumkan sebagai peminjam.
Dalam kacamata hukum, perkara ini dinilai serius.
Dana KUR mengandung unsur subsidi bunga dari keuangan negara sehingga berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Sulman berencana melaporkan dugaan tersebut dengan sangkaan Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat.
BACA JUGA: Terbongkar! Modus Kredit Fiktif Rp1,6 Triliun Seret Direktur Sawit Jadi Tersangka
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor juga dipertimbangkan.
Tak hanya pidana, pihak korban menuntut pemulihan hak sipil.
Mereka meminta penghapusan status kredit bermasalah dalam SLIK agar nama baik warga dipulihkan.
Audit investigatif juga didesakkan. Sulman meminta Ombudsman Republik Indonesia bersama auditor internal bank turun tangan mengusut proses verifikasi data.
Kerugian yang dialami warga tidak hanya bersifat materiil. Tekanan psikologis akibat tagihan dan stigma sebagai penunggak kredit turut menjadi beban imateriil.






