Dugaan Penarikan Paksa Mobil oleh Leasing Mencuat di Palembang

oleh -17 Dilihat
oleh
Kasus dugaan penarikan paksa mobil oleh leasing TAF Finance di Palembang kembali mencuat, seorang nasabah merasa dirugikan dan siap melapor, Sabtu (20/9/2025). Foto: Istimewa

Palembang, LintangPos.com – Palembang kembali diguncang isu dugaan penarikan paksa kendaraan yang menyeret nama perusahaan pembiayaan TAF Finance.

Seorang nasabah bernama Edi Zulkifli (58) mengaku mobil Toyota Avanza putih miliknya dengan nomor polisi BG 1811 IX tahun 2023 hilang setelah dirinya diarahkan menandatangani dokumen di kantor leasing pada Sabtu (20/9/2025).

Edi menjelaskan, sebelumnya ia telah menyepakati pembayaran tunggakan angsuran dua bulan pada Senin (22/9/2025).

Namun, sebelum jatuh tempo, mobilnya diduga sudah dibawa oleh pihak eksternal yang bekerja sama dengan leasing.

“Bahkan saya sudah membawa uang untuk bayar tunggakan. Kami sudah sepakat Senin ini, tapi saya tetap datang Sabtu untuk mempercepat urusan. Ternyata mobil saya sudah tidak ada,” ujar Edi kepada wartawan.

Ia menegaskan, penarikan itu dilakukan tanpa dokumen resmi maupun berita acara.

BACA JUGA: Polsek Tebing Tinggi Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan Beras Terjangkau untuk Warga

Yang lebih mencurigakan, ia sempat diminta menandatangani kertas kosong, namun menolak karena merasa janggal.

Merasa haknya dilanggar, Edi berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.

Menurutnya, prosedur penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa dasar administrasi yang jelas.

“Ini sudah merugikan saya sebagai nasabah. Penarikan harusnya lewat proses hukum, bukan dengan cara seperti ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen TAF Finance Palembang belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.

Awak media yang mendatangi kantor perusahaan pun tidak mendapatkan jawaban.

BACA JUGA: Bupati Joncik Perjuangkan Dana Transfer Daerah, Lindungi Nasib PPPK

Kasus dugaan penarikan paksa kendaraan oleh perusahaan leasing bukan kali pertama terjadi.

Praktik ini sering menuai sorotan publik karena dianggap melanggar hak konsumen dan prosedur pembiayaan kendaraan yang diatur oleh undang-undang.

Bagi nasabah, kasus ini menjadi peringatan agar lebih berhati-hati dalam menghadapi masalah tunggakan angsuran.

Prosedur hukum yang sah seharusnya ditempuh, bukan dengan cara sepihak yang justru merugikan konsumen. (*/red)