Undang-undang tersebut mengatur berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Dua Pemuda Pelaku Pungli Viral di Prabumulih
Termasuk di dalamnya praktik pemungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan oleh pejabat yang memiliki jabatan atau kekuasaan.
Para narasumber berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan transparan.
Mereka juga menginginkan agar ke depan pengelolaan anggaran di tingkat kelurahan dapat dilakukan secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan ataupun konflik di antara perangkat pemerintahan setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lurah Jaya Loka belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan liar tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah dari pihak terkait untuk menindaklanjuti informasi yang beredar, demi memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di tingkat kelurahan. (*/red/Lis)
Penyelesaian dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…
Bupati Empat Lawang mengingatkan warga menghentikan pembakaran lahan dan mendorong pembukaan lahan tanpa bakar untuk…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad menghadiri sosialisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)…
Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…
Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…