Keluhan ini menggambarkan adanya keresahan di tingkat akar rumput pemerintahan.
RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat di lingkungan terkecil.
Mereka menjalankan berbagai fungsi administratif, mulai dari pendataan warga hingga membantu pelaksanaan program pemerintah.
Karena itu, insentif yang mereka terima sering kali dianggap sebagai bentuk dukungan moral sekaligus operasional dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA: Polda Sumsel Amankan Empat Pelaku Pungli dalam Operasi Sikat Musi II 2025
Ketika insentif tersebut justru dipotong, situasi itu memunculkan persepsi negatif terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan.
Upaya konfirmasi kepada pihak Lurah Jaya Loka telah dilakukan oleh awak media.
Namun hingga saat ini, lurah yang bersangkutan belum memberikan penjelasan secara langsung terkait dugaan tersebut.
Dalam kesempatan konfirmasi, lurah justru meminta suaminya untuk memberikan tanggapan kepada wartawan.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri karena suami lurah dinilai tidak memiliki kewenangan ataupun kepentingan resmi dalam memberikan klarifikasi mengenai kebijakan atau tindakan yang berkaitan dengan pemerintahan kelurahan.
Sikap tersebut membuat proses klarifikasi menjadi tidak maksimal.
BACA JUGA: Polda Sumsel Amankan Empat Pelaku Pungli dalam Operasi Sikat Musi II 2025
Awak media menilai bahwa penjelasan seharusnya disampaikan langsung oleh pejabat yang memiliki otoritas terhadap kebijakan yang dipersoalkan.
Di sisi lain, para RT dan RW berharap adanya perhatian dari pihak berwenang terhadap persoalan tersebut.
Mereka menginginkan adanya pemeriksaan atau penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum atau justru masuk dalam kategori pungutan liar.
Apabila dugaan pungutan liar ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks hukum pidana, praktik pungli dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Prilly Latuconsina membagikan pandangannya tentang kemandirian perempuan, stigma gender, hingga makna pernikahan dalam perbincangan bersama…
Telkom menyatakan siap mendukung digitalisasi Pemkab Empat Lawang, terutama konektivitas perkantoran baru dan interkoneksi perangkat…
Prof Suratman menilai Empat Lawang layak menjadi kawasan transmigrasi masa depan dengan konsep berbasis kopi,…
Bupati Joncik Muhammad mendorong Empat Lawang menjadi kawasan transmigrasi, dengan mengandalkan potensi lahan dan pengembangan…
Pemkab Empat Lawang menggelar tiga agenda strategis, mulai pengawasan konstruksi hingga FGD RUU Ketransmigrasian pada…
Polsek Muara Pinang menggencarkan program Makmano Karhutla dengan patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran…