Undang-undang tersebut mengatur berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Dua Pemuda Pelaku Pungli Viral di Prabumulih
Termasuk di dalamnya praktik pemungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan oleh pejabat yang memiliki jabatan atau kekuasaan.
Para narasumber berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan transparan.
Mereka juga menginginkan agar ke depan pengelolaan anggaran di tingkat kelurahan dapat dilakukan secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan ataupun konflik di antara perangkat pemerintahan setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lurah Jaya Loka belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan liar tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah dari pihak terkait untuk menindaklanjuti informasi yang beredar, demi memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di tingkat kelurahan. (*/red/Lis)







