Eks Kabag Humas DPRD Sumsel Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pokir Banyuasin

oleh -555 Dilihat
oleh
Pengadilan Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Arie Martharedo, mantan Kabag Humas DPRD Sumsel, bersama Apriansyah dan Wisnu Andrio Fatra dalam kasus korupsi proyek pokir Banyuasin.
Pengadilan Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Arie Martharedo, mantan Kabag Humas DPRD Sumsel, bersama Apriansyah dan Wisnu Andrio Fatra dalam kasus korupsi proyek pokir Banyuasin, Rabu (17/9/2025). Foto: Istimewa

BACA JUGA: Truk Pecah Ban di Jalintim Palembang–Jambi, Picu Kecelakaan Beruntun

Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan fee sebesar 20 persen dari nilai 4 paket pekerjaan.

Arie kemudian memberikan nomor rekening pribadinya kepada Wisnu untuk menerima aliran dana.

Namun, proyek-proyek tersebut tidak selesai sesuai kontrak.

Hasil penyidikan terungkap adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berupa suap, gratifikasi, serta pengaturan lelang.

Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 600 juta.

Sikap Para Terdakwa

BACA JUGA: Musim Hujan di Sumsel Tekan Produksi Kopi, Harga Petani Justru Naik

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Artinya, baik pihak terdakwa maupun penuntut umum masih mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama pejabat daerah hingga kontraktor swasta dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Vonis 2 tahun penjara terhadap para terdakwa juga menimbulkan perdebatan karena dinilai lebih ringan dibanding tuntutan awal JPU. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.