Berdasarkan data JPU, sejumlah kegiatan fiktif ditemukan dalam laporan keuangan desa, mulai dari proyek jalan hingga pengadaan sarana publik.
BACA JUGA: Dua Pegawai Disnakertrans Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Izin K3
Warga Desa Lirik pun mengaku kecewa. Dana yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan malah diduga mengalir ke kantong pribadi sang mantan kades.
“Kami dulu berharap jalan kampung bisa bagus, tapi ternyata dananya raib,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Dalam kesempatan itu, pihak Samsul diperkirakan akan menyampaikan alasan pembelaan atas tuntutan berat yang dijatuhkan jaksa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap dana desa harus terus diperketat.
BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Ekspose ke Kajati Sumsel, Tunggu Hasil BPKP soal Dugaan Korupsi di PMI
Di tengah upaya pemerintah menyalurkan triliunan rupiah untuk pembangunan desa, praktik penyelewengan masih menjadi momok yang menggerogoti kepercayaan publik. (*/red)





