Mantan Kades Lirik, OKI, dituntut 5,5 tahun penjara karena diduga korupsi dana desa Rp1,1 miliar. Sidang berlanjut pekan depan untuk pembacaan pledoi, Selasa (28/10/2025). Foto: Istimewa
Ringkasan Isi Berita:
° Samsul, mantan Kepala Desa Lirik di OKI, Sumsel, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan korupsi dana desa 2020–2021 yang merugikan negara Rp1,1 miliar.° Selain penjara, ia juga wajib membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp1,1 miliar.
° Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi.
Palembang, LintangPos.com – Suasana ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang mendadak hening ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI membacakan tuntutan terhadap Samsul, mantan Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Masriati, Selasa (28/10/2025), JPU menuntut Samsul dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020–2021.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samsul selama lima tahun enam bulan,” tegas jaksa dalam persidangan yang disaksikan sejumlah warga dan awak media.
Kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Lirik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Baru Kasus Korupsi PUPR OKU
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Samsul secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Tak hanya hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar kerugian negara.
“Apabila dalam waktu satu bulan terdakwa tidak mampu mengembalikan uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan,” lanjut jaksa.
Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat justru disalahgunakan.
Page: 1 2
Antrean BBM di SPBU Talang Banyu diatur setelah Satlantas Polres Empat Lawang memberi imbauan untuk…
Kejari Empat Lawang mengeksekusi uang pengganti Rp1,66 miliar dari perkara dugaan korupsi pengadaan APAR desa…
Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga mengalami kekerasan hingga cedera tangan. Keluarga meminta keadilan dan…
Polisi menyambangi warga Desa Talang Baru pada malam hari melalui Program Makmano Karhutla untuk mencegah…
Ferry Irwandi mengingatkan bahwa semakin seseorang berilmu dan terampil, semakin penting untuk tetap rendah hati…
Tangki air Perumda Tirta Seguring Betung terbalik saat membawa suplai air ke Sekolah Rakyat. Dua…