Categories: Berita Desa Kasus OKI Sumsel

Eks Kades Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

Ringkasan Isi Berita:
° Samsul, mantan Kepala Desa Lirik di OKI, Sumsel, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan korupsi dana desa 2020–2021 yang merugikan negara Rp1,1 miliar.

° Selain penjara, ia juga wajib membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp1,1 miliar.

° Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi.


Palembang, LintangPos.com – Suasana ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang mendadak hening ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI membacakan tuntutan terhadap Samsul, mantan Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Masriati, Selasa (28/10/2025), JPU menuntut Samsul dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020–2021.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samsul selama lima tahun enam bulan,” tegas jaksa dalam persidangan yang disaksikan sejumlah warga dan awak media.

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

Kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Lirik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Baru Kasus Korupsi PUPR OKU

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Samsul secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Tak hanya hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar kerugian negara.

“Apabila dalam waktu satu bulan terdakwa tidak mampu mengembalikan uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan,” lanjut jaksa.

Dari Dana Pembangunan Jadi Lumbung Korupsi

Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat justru disalahgunakan.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: 1 miliar kasus korupsi dana desa di OKI kasus korupsi di Sumsel Kejari OKI kerugian negara Rp1 korupsi dana desa mantan kepala desa Ogan Komering Ilir Pengadilan Tipikor Palembang sidang korupsi dana desa Palembang tuntutan eks kades Lirik tuntutan jaksa uang pengganti korupsi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Antrean BBM SPBU Talang Banyu Diatur, Cegah Macet

Antrean BBM di SPBU Talang Banyu diatur setelah Satlantas Polres Empat Lawang memberi imbauan untuk…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Eksekusi Uang Pengganti Rp1,66 Miliar

Kejari Empat Lawang mengeksekusi uang pengganti Rp1,66 miliar dari perkara dugaan korupsi pengadaan APAR desa…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Cedera, Keluarga Minta Keadilan

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga mengalami kekerasan hingga cedera tangan. Keluarga meminta keadilan dan…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Malam Hari, Polisi Masuk Desa Cegah Karhutla di Muara Pinang

Polisi menyambangi warga Desa Talang Baru pada malam hari melalui Program Makmano Karhutla untuk mencegah…

11 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Ferry Irwandi Ingatkan Ilmu Padi: Tak Perlu Sibuk Membuktikan Diri

Ferry Irwandi mengingatkan bahwa semakin seseorang berilmu dan terampil, semakin penting untuk tetap rendah hati…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mobil Tangki Air Terbalik Saat Suplai Air ke Sekolah Rakyat

Tangki air Perumda Tirta Seguring Betung terbalik saat membawa suplai air ke Sekolah Rakyat. Dua…

21 jam ago