Ringkasan Berita:
° Mantan Kades Kuala Sungai Pasir, Wilson Ismandoza, resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Kayuagung setelah divonis 1 tahun atas kasus KDRT.
° Usai mengundurkan diri pada 23 Oktober, posisinya digantikan sekdes sebagai Plh sambil menunggu penetapan Plt dari PMD OKI.
KAYUAGUNG, LINTANGPOS.com — Setelah melewati rangkaian sidang yang cukup menyita perhatian warga, Mantan Kepala Desa Kuala Sungai Pasir, Wilson Ismandoza, akhirnya resmi menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Kayuagung.
Putusan satu tahun penjara dari Pengadilan Negeri Kayuagung menjadi titik balik perjalanan hukumnya yang sejak awal bergulir penuh dinamika.
Konfirmasi penahanan itu disampaikan oleh Kalapas Kelas IIB Kayuagung, Syaikoni, melalui Kasi Binadik dan Giatja.
Ia memastikan bahwa Wilson telah berada di dalam lapas terhitung Kamis (13/11/2025).
“Iya benar sudah ditahan di lapas,” ujarnya singkat pada Jumat (14/11/2025).
Wilson terseret kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan mantan istrinya pada 2024 lalu.
Sepanjang proses persidangan, ia sebenarnya masih berstatus tahanan kota, sebelum akhirnya putusan inkrah mengharuskannya menjalani hukuman kurungan.








