Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan memaparkan dakwaan berbeda.
BACA JUGA: Vonis Mengejutkan! Empat Pejabat Dispora OKI Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kedua terdakwa diduga melakukan penyelewengan anggaran pada sejumlah kegiatan Dispora tahun 2023.
Keduanya disebut mengambil dana kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Selain itu, beberapa kegiatan yang sejatinya ditujukan untuk pembinaan olahraga dan kepemudaan diduga dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Berdasarkan audit Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kejati Sumsel, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp913.875.134.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan tiga pasal alternatif, yakni:
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi dan memeriksa sejumlah bukti tambahan dari para pihak. (*/red)
Page: 1 2
Dua rumah warga di Padang Tepung, Ulu Musi, Empat Lawang, ludes terbakar. Diduga korsleting listrik,…
Empat Lawang memperluas program Ananda Bersinar melalui sekolah hingga desa. Kemang Manis dijadwalkan menjadi lokasi…
Deskripsi: Sebanyak 154 karateka mengikuti Porkab Empat Lawang 2026. Ajang ini menjadi seleksi atlet menuju…
Polres Empat Lawang mengamankan RZ di Desa Air Mayan, Paiker, dengan barang bukti diduga sabu…
Polsek Tebing Tinggi mengamankan RH (46), terduga pencuri 30 tandan sawit di Desa Batu Pance,…
Polsek Tebing Tinggi menangkap SR alias Rijok, terduga pelaku pencurian di Gedung Koperasi Merah Putih…