Eks Wabup Bongkar Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan: Kegiatannya Justru Sukses!

oleh -890 Dilihat
oleh
Sidang korupsi Dispora OKU Selatan hadirkan eks Wabup sebagai saksi meringankan, namun jaksa tegaskan dugaan penyelewengan anggaran Rp913 juta, Selasa (2/12/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dispora OKU Selatan kembali digelar.

° Mantan Wabup Sholehien hadir sebagai saksi meringankan dan menyebut kegiatan Dispora 2023 berlangsung sukses.

° Jaksa tetap mendakwa dua pejabat muda itu menyelewengkan anggaran hingga merugikan negara Rp913 juta.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Selasa, 2 Desember 2025.

Pada persidangan kali ini, mantan Wakil Bupati OKU Selatan dua periode, Sholehien Abuasir, turut hadir sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Deni Ahmad Rivai, mantan Kabid Peningkatan Prestasi Dispora OKU Selatan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH, Sholehien memberikan keterangan terkait berbagai kegiatan olahraga yang berlangsung pada 2023.

Ia menegaskan bahwa selama masa jabatannya, seluruh kegiatan Dispora berjalan baik dan memberi dampak besar bagi perkembangan olahraga di daerah tersebut.

“Kegiatan tersebut berjalan sukses, cukup meriah, dan sangat berdampak positif,” ujar Sholehien dalam persidangan.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah event olahraga yang digelar Dispora mampu melahirkan bibit atlet berprestasi sekaligus meningkatkan minat masyarakat terhadap berbagai cabang olahraga.

BACA JUGA: 4 ASN OKI Terjerat Korupsi Dispora Menunggu Surat Pemecatan dari BKSDM, Karier di Ujung Tanduk!

Menurutnya, antusiasme warga OKU Selatan meningkat drastis setelah rangkaian event tersebut.

“Dampaknya sangat signifikan. Banyak warga kemudian tertarik ikut serta dalam berbagai cabor,” tambahnya.

Sholehien juga memberikan penilaian positif terhadap dua terdakwa, yaitu Deni Ahmad Rivai dan Andi Irawan.

Ia menyebut keduanya sebagai sosok muda yang energik, profesional, dan berdedikasi dalam memajukan bidang olahraga dan kepemudaan di OKU Selatan.

Ia mengaku menyayangkan jika generasi muda seperti mereka harus berhadapan dengan perkara hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.