Hakim Tipikor Palembang menolak seluruh eksepsi Alex Noerdin dalam kasus korupsi Pasar Cinde dan memerintahkan sidang lanjut ke tahap pembuktian, Senin (8/12/2025). Foto: istimewa
° Sidang putusan sela kasus korupsi Pasar Cinde Palembang memutus seluruh eksepsi Alex Noerdin dan Eddy Hermanto.
° Hakim menyatakan dakwaan jaksa sah dan persidangan masuk tahap pembuktian. Jaksa akan hadirkan saksi pekan depan.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Sidang dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali memanas.
Senin, 8 Desember 2025, ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang dipenuhi atmosfer tegang ketika Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH menutup sidang putusan sela dengan satu ketukan palu yang terdengar tajam.
Seluruh eksepsi dua terdakwa—mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Eddy Hermanto—ditolak.
Putusan itu seakan menegaskan bahwa tak ada jalan memutar bagi kedua terdakwa untuk keluar dari pokok perkara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai seluruh dalil keberatan tidak beralasan hukum dan tidak memenuhi Pasal 156 KUHAP.
Dakwaan jaksa dinyatakan sah, baik secara formil maupun materiil, dan layak menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Bela Alex Noerdin Bongkar Cacat Dakwaan Pasar Cinde: Peran Dicampuraduk, Niat Jahat Tak Terbukti?
Salah satu titik panas keberatan penasihat hukum adalah klaim bahwa perkara Pasar Cinde seharusnya masuk ranah perdata dan dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Alasannya, hubungan awal para pihak berbasis perjanjian.
Namun majelis hakim membantah lugas: ketika unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, hubungan perdata bukan tameng.
Asas lex specialis derogat legi generali dan prinsip primus remedium berlaku tegas.
Tak hanya itu, keberatan soal dakwaan yang dianggap kabur—mulai dari dugaan error in persona, error in objecto, hingga kurang cermatnya uraian perbuatan pidana—juga dimentahkan.
Hakim menyatakan dakwaan telah memenuhi Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan menjelaskan identitas, peran, serta rangkaian peristiwa yang dituduhkan.
Bahkan, sebagian keberatan disebut telah masuk ke inti perkara—sesuatu yang harus dibuktikan melalui saksi dan alat bukti, bukan di tahap eksepsi.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Pasar Cinde Memanas, Deretan Pejabat Top Sumsel ‘Dikuliti’ di Persidangan!
“Keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Pemeriksaan perkara dilanjutkan,” tegas Fauzi Isra, membuat suasana ruang sidang sempat hening sejenak.
Page: 1 2
Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…
Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…
Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…