Categories: Ekonomi Sumsel

Menanti Kado Akhir Tahun: UMP Sumsel 2026 Masih Misteri, Buruh Dorong Kenaikan Rp 300 Ribu!

Ringkasan Berita:

° Pembahasan UMP Sumsel 2026 masih menunggu regulasi pemerintah pusat. Dewan Pengupahan menargetkan pengumuman sebelum 31 Desember.

° Sementara itu, perwakilan buruh mengusulkan kenaikan 8,69% atau lebih dari Rp 300 ribu, mengacu pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Menjelang pergantian tahun, suasana di lingkungan ketenagakerjaan Sumatera Selatan kembali dipenuhi tanda tanya.

Bukan tanpa sebab—besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2026 hingga kini masih belum juga keluar, karena pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi resmi sebagai acuan penetapan.

“Iya, kita masih menunggu regulasi resminya, belum ada petunjuk pusat. Kemarin baru pembahasan simulasi awal terkait besaran nilainya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Indra Bangsawan, Minggu (7/12/2025).

Indra menegaskan, simulasi yang telah dilakukan baru sebatas diskusi awal.

Begitu aturan resmi diterbitkan, Dewan Pengupahan Sumsel akan kembali duduk satu meja untuk membahas implementasi dan angka final yang akan diusulkan.

“Iya, jika regulasinya sudah keluar baru kita lakukan pembahasan lagi di Dewan Pengupahan Sumsel. Untuk saat ini kita belum bisa menyampaikan seperti apa kenaikan UMP di Sumsel. Mudah-mudahan sebelum 31 Desember nanti sudah diumumkan,” ujarnya penuh harap.

BACA JUGA: UMP Sumsel 2026 Masih Misteri! Dewan Pengupahan Tunggu Aturan, Buruh Dorong Kenaikan hingga 8 Persen

Di sisi lain, suara buruh mulai menguat. Perwakilan serikat pekerja di Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, membawa angka konkrit ke meja pembahasan: usulan kenaikan 8,69% atau lebih dari Rp 300 ribu dari UMP 2025.

“Kami mengusulkan kenaikan UMP/UMSP Sumsel 2026 sebesar 8,69%. Naiknya di atas Rp 300 ribu dari upah 2025,” kata Cecep dalam pembahasan awal pada Jumat (28/11/2025).

Usulan itu berdasar pada kondisi makro daerah—pertumbuhan ekonomi Sumsel yang mencapai 5,20% dan inflasi 3,49% berdasarkan data year-on-year Oktober 2025.

Cecep menyebut acuan tersebut selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023, yang juga menjadi pegangan dalam penetapan UMP 2025.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: buruh Sumsel Dewan Pengupahan Disnakertrans Sumsel inflasi Sumsel kenaikan upah pertumbuhan ekonomi UMP Sumsel 2026 upah minimum
Topik: UMP SUMSEL 2026

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Ulu Musi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Padang Tepong

Polsek Ulu Musi menyalurkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Desa Padang Tepong, Empat Lawang,…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

BNNK Empat Lawang Dorong Desa Batu Jungul Kembangkan Komoditas Unggulan

BNNK Empat Lawang menggelar rapat bersama stakeholder untuk memperkuat program GDAD dan mendorong pengembangan komoditas…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

10 Dusun Belum Teraliri Listrik PLN

Pemkab Empat Lawang mendata sekitar 10 dusun di tujuh kecamatan yang belum teraliri listrik PLN…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

TP PKK dan BNN Luncurkan Ananda Bersinar di Empat Lawang

TP PKK dan BNNK Empat Lawang meluncurkan Ananda Bersinar untuk memperkuat pencegahan narkoba pada anak…

2 hari ago
  • Berita

Joncik Ajak Pemuda Empat Lawang Jaga Persatuan dan Keberagaman

Bupati Joncik Muhammad mengajak masyarakat dan pemuda Empat Lawang menjaga persatuan serta menjadikan keberagaman sebagai…

2 hari ago
  • Berita

Polsek Muara Pinang Antar Jenazah Warga Lewat Program Si Baja

Polsek Muara Pinang membantu mengantarkan jenazah Nuril Aminah melalui program Si Baja sebagai wujud pelayanan…

3 hari ago