Categories: Kasus Palembang Sumsel

Eksepsi Alex Noerdin Mental Semua, Sidang Siap Masuk Babak Penentuan

Ringkasan Berita:

° Sidang putusan sela kasus korupsi Pasar Cinde Palembang memutus seluruh eksepsi Alex Noerdin dan Eddy Hermanto.

° Hakim menyatakan dakwaan jaksa sah dan persidangan masuk tahap pembuktian. Jaksa akan hadirkan saksi pekan depan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Sidang dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali memanas.

Senin, 8 Desember 2025, ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang dipenuhi atmosfer tegang ketika Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH menutup sidang putusan sela dengan satu ketukan palu yang terdengar tajam.

Seluruh eksepsi dua terdakwa—mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Eddy Hermanto—ditolak.

Putusan itu seakan menegaskan bahwa tak ada jalan memutar bagi kedua terdakwa untuk keluar dari pokok perkara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai seluruh dalil keberatan tidak beralasan hukum dan tidak memenuhi Pasal 156 KUHAP.

Dakwaan jaksa dinyatakan sah, baik secara formil maupun materiil, dan layak menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Bela Alex Noerdin Bongkar Cacat Dakwaan Pasar Cinde: Peran Dicampuraduk, Niat Jahat Tak Terbukti?

Salah satu titik panas keberatan penasihat hukum adalah klaim bahwa perkara Pasar Cinde seharusnya masuk ranah perdata dan dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Alasannya, hubungan awal para pihak berbasis perjanjian.

Namun majelis hakim membantah lugas: ketika unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, hubungan perdata bukan tameng.

Asas lex specialis derogat legi generali dan prinsip primus remedium berlaku tegas.

Tak hanya itu, keberatan soal dakwaan yang dianggap kabur—mulai dari dugaan error in persona, error in objecto, hingga kurang cermatnya uraian perbuatan pidana—juga dimentahkan.

Hakim menyatakan dakwaan telah memenuhi Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan menjelaskan identitas, peran, serta rangkaian peristiwa yang dituduhkan.

Bahkan, sebagian keberatan disebut telah masuk ke inti perkara—sesuatu yang harus dibuktikan melalui saksi dan alat bukti, bukan di tahap eksepsi.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Pasar Cinde Memanas, Deretan Pejabat Top Sumsel ‘Dikuliti’ di Persidangan!

“Keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Pemeriksaan perkara dilanjutkan,” tegas Fauzi Isra, membuat suasana ruang sidang sempat hening sejenak.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Alex Noerdin Eddy Hermanto eksepsi ditolak kasus korupsi sumsel korupsi Pasar Cinde putusan sela revitalisasi pasar cinde Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

Ferry Irwandi Ingatkan Ilmu Padi: Tak Perlu Sibuk Membuktikan Diri

Ferry Irwandi mengingatkan bahwa semakin seseorang berilmu dan terampil, semakin penting untuk tetap rendah hati…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mobil Tangki Air Terbalik Saat Suplai Air ke Sekolah Rakyat

Tangki air Perumda Tirta Seguring Betung terbalik saat membawa suplai air ke Sekolah Rakyat. Dua…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Petani Diingatkan Tak Bakar Lahan

Polres Empat Lawang menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi petani dan mengingatkan warga agar tidak membuka…

12 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Kepsek SRT 1 Empat Lawang Angkat Bicara Soal Dugaan Perundungan

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Empat Lawang, Suparno, memberikan tanggapan terkait dugaan perundungan

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Diduga Dirundung, Berujung Patah Tangan

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga menjadi korban perundungan hingga cedera tangan dan harus dipulangkan…

20 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Sulit Bilang “Tidak”? Bisa Jadi Kamu Seorang People Pleaser

People pleaser kerap mengutamakan kebahagiaan orang lain hingga lupa mengenali dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

1 hari ago