Categories: Kasus Palembang Sumsel

Eksepsi Alex Noerdin Mental Semua, Sidang Siap Masuk Babak Penentuan

Ringkasan Berita:

° Sidang putusan sela kasus korupsi Pasar Cinde Palembang memutus seluruh eksepsi Alex Noerdin dan Eddy Hermanto.

° Hakim menyatakan dakwaan jaksa sah dan persidangan masuk tahap pembuktian. Jaksa akan hadirkan saksi pekan depan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Sidang dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali memanas.

Senin, 8 Desember 2025, ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang dipenuhi atmosfer tegang ketika Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH menutup sidang putusan sela dengan satu ketukan palu yang terdengar tajam.

Seluruh eksepsi dua terdakwa—mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Eddy Hermanto—ditolak.

Putusan itu seakan menegaskan bahwa tak ada jalan memutar bagi kedua terdakwa untuk keluar dari pokok perkara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai seluruh dalil keberatan tidak beralasan hukum dan tidak memenuhi Pasal 156 KUHAP.

Dakwaan jaksa dinyatakan sah, baik secara formil maupun materiil, dan layak menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Bela Alex Noerdin Bongkar Cacat Dakwaan Pasar Cinde: Peran Dicampuraduk, Niat Jahat Tak Terbukti?

Salah satu titik panas keberatan penasihat hukum adalah klaim bahwa perkara Pasar Cinde seharusnya masuk ranah perdata dan dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Alasannya, hubungan awal para pihak berbasis perjanjian.

Namun majelis hakim membantah lugas: ketika unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, hubungan perdata bukan tameng.

Asas lex specialis derogat legi generali dan prinsip primus remedium berlaku tegas.

Tak hanya itu, keberatan soal dakwaan yang dianggap kabur—mulai dari dugaan error in persona, error in objecto, hingga kurang cermatnya uraian perbuatan pidana—juga dimentahkan.

Hakim menyatakan dakwaan telah memenuhi Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan menjelaskan identitas, peran, serta rangkaian peristiwa yang dituduhkan.

Bahkan, sebagian keberatan disebut telah masuk ke inti perkara—sesuatu yang harus dibuktikan melalui saksi dan alat bukti, bukan di tahap eksepsi.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Pasar Cinde Memanas, Deretan Pejabat Top Sumsel ‘Dikuliti’ di Persidangan!

“Keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Pemeriksaan perkara dilanjutkan,” tegas Fauzi Isra, membuat suasana ruang sidang sempat hening sejenak.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Alex Noerdin Eddy Hermanto eksepsi ditolak kasus korupsi sumsel korupsi Pasar Cinde putusan sela revitalisasi pasar cinde Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Beras Bulog di Sarang Bulan Dipotong? Warga Pertanyakan 10 Kg!

Warga Desa Sarang Bulan, Empat Lawang, mengeluhkan bantuan beras 30 kg yang disebut hanya diterima…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

19 Anggota Pramuka Empat Lawang Terima Penghargaan Pancawarsa 2026

Sebanyak 19 anggota Pramuka Empat Lawang menerima penghargaan Pancawarsa 2026 atas dedikasi dan kontribusi dalam…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kesehatan
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Tekankan Senyum Dokter untuk Kesembuhan Pasien

Sebanyak 16 dokter internship ditempatkan di Empat Lawang. Sekda Fauzan Khoiri Denin menekankan pentingnya sikap…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Minta Operasional Travel Dikaji

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin meminta operasional travel dikaji menyusul kecelakaan maut yang menewaskan…

14 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Punya Tiga Agenda Utama Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada 17 September 2026, mulai Upacara Hari Perhubungan Nasional…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…

1 hari ago