Eksepsi Ditolak! Sidang Korupsi APAR Empat Lawang Berlanjut, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp2 Miliar

oleh -1192 Dilihat
PN Palembang menolak eksepsi terdakwa Bembi Adisaputra dalam kasus dugaan korupsi APAR Empat Lawang. Sidang berlanjut ke tahap pembuktian, Rabu (17/12/2025). Foto: Istimewa

Pada tahun 2022, praktik tersebut disebut terjadi di sembilan desa pada dua kecamatan.

Modus serupa kembali dilakukan pada 2023 dengan skala jauh lebih besar, melibatkan 138 desa di 10 kecamatan.

BACA JUGA: Sidang APAR Memanas! Nama Sekda Empat Lawang Terseret, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Aliran Dana?

Para kepala desa didorong memasukkan program pengadaan APAR ke dalam APBDes.

Namun, jaksa menilai program tersebut tidak melalui musyawarah desa, tidak berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, dan sarat dugaan penyimpangan.

Tak hanya APAR, terdakwa juga diduga menambahkan item pompa pemadam portable dan selang pemadam yang dinilai tidak dibutuhkan.

Harga barang pun disinyalir mengalami mark-up dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016.

Jaksa mengungkap, dana pengadaan dikumpulkan dari para kepala desa, baik secara langsung maupun melalui pendamping desa.

Namun dalam pelaksanaannya, sebagian APAR tidak pernah dibelikan, jumlah barang tidak sesuai dana, ada barang rusak, serta tidak disertai laporan pertanggungjawaban yang sah.

BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Naikkan Kasus Dugaan Korupsi APAR Muratara ke Penyidikan

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.051.209.581,97.

Atas perbuatannya, Bembi Adisaputra didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan bergulirnya sidang ke tahap pembuktian, publik kini menanti terbukanya fakta-fakta persidangan yang diyakini akan mengurai lebih dalam alur pengadaan APAR serta peran para pihak dalam dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah tersebut. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.