Ringkasan Berita:
° Kejari Lubuklinggau resmi menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan APAR di Kabupaten Muratara ke tahap penyidikan setelah ekspose di Kejati Sumsel.° Kasus ini melibatkan pengadaan pompa portable senilai Rp 4,4 miliar untuk 82 desa menggunakan Dana Desa.
° Sebanyak 95 saksi telah diperiksa, termasuk camat, kepala desa, pegawai Dinas PMD, dan pihak swasta.
Lubuk Linggau, LintangPos.com – Penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi naik ke tahap penyidikan.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo, mengungkapkan peningkatan status perkara ini diputuskan setelah pihaknya melakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
“Atas persetujuan Pak Kajati, kegiatan penyelidikan yang telah kami lakukan kemarin, perkara ini (APAR) ditingkatkan ke tingkat penyidikan,” ujar Willy kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Willy menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan pengadaan pompa portable untuk 82 desa di Kabupaten Muratara yang dananya bersumber dari Dana Desa (DD) dengan total anggaran mencapai Rp 4.410.968.928.
Setiap desa diketahui menganggarkan sekitar Rp 53 juta untuk pengadaan alat tersebut.
“Dalam pelaksanaannya, sistem pengadaan pompa portable ini dilakukan dengan pengkondisian oleh penyedia pengadaan di seluruh Kabupaten Muratara,” jelasnya.
BACA JUGA: Harga APAR Diduga Digelembungkan, Proyek Rp4 Miliar Jadi Bancakan?
Pihak Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap 95 saksi, yang terdiri dari 7 camat, 82 kepala desa, 5 pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta 3 pihak swasta.
Willy menambahkan, pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan selama 20 hari ke depan untuk memperdalam keterangan saksi dan mengungkap dugaan kerugian negara.
“Kami juga sudah meminta auditor dari Inspektorat Muratara untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Insyallah minggu depan kami akan ekspos hasilnya ke auditor,” katanya.





