Eksepsi Ditolak! Sidang Korupsi APAR Empat Lawang Berlanjut, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp2 Miliar

oleh -1182 Dilihat
PN Palembang menolak eksepsi terdakwa Bembi Adisaputra dalam kasus dugaan korupsi APAR Empat Lawang. Sidang berlanjut ke tahap pembuktian, Rabu (17/12/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Upaya terdakwa Bembi Adisaputra menghentikan perkara korupsi pengadaan APAR di Kabupaten Empat Lawang gagal.

° Majelis hakim PN Palembang menolak eksepsi dan memerintahkan jaksa melanjutkan sidang ke pemeriksaan pokok perkara dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Upaya hukum terdakwa Bembi Adisaputra untuk menghentikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang resmi kandas.

Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, 17 Desember 2025.

Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, menyatakan dalil-dalil keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghentikan proses persidangan.

“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Bembi Adisaputra tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas Pitriadi di ruang sidang.

Sidang tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang, tim penasihat hukum, serta terdakwa Bembi Adisaputra yang tampak mengikuti jalannya persidangan dengan serius.

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan! Audit APAR 138 Desa Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Aprizal

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara dugaan korupsi pengadaan APAR, pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023 resmi memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

Agenda selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian oleh jaksa.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap peran Bembi Adisaputra yang kala itu menjabat sebagai Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023.

Ia diduga bersama saksi Aprizal SP secara aktif mengarahkan dan mengondisikan pengadaan APAR di puluhan desa tanpa mekanisme yang sah.

No More Posts Available.

No more pages to load.