Categories: Empat Lawang Headline Kasus Sumsel

Eksepsi Ditolak! Sidang Korupsi APAR Empat Lawang Berlanjut, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp2 Miliar

Ringkasan Berita:

° Upaya terdakwa Bembi Adisaputra menghentikan perkara korupsi pengadaan APAR di Kabupaten Empat Lawang gagal.

° Majelis hakim PN Palembang menolak eksepsi dan memerintahkan jaksa melanjutkan sidang ke pemeriksaan pokok perkara dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Upaya hukum terdakwa Bembi Adisaputra untuk menghentikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang resmi kandas.

Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, 17 Desember 2025.

Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, menyatakan dalil-dalil keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghentikan proses persidangan.

“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Bembi Adisaputra tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas Pitriadi di ruang sidang.

Sidang tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang, tim penasihat hukum, serta terdakwa Bembi Adisaputra yang tampak mengikuti jalannya persidangan dengan serius.

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan! Audit APAR 138 Desa Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Aprizal

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara dugaan korupsi pengadaan APAR, pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023 resmi memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

Agenda selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian oleh jaksa.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap peran Bembi Adisaputra yang kala itu menjabat sebagai Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023.

Ia diduga bersama saksi Aprizal SP secara aktif mengarahkan dan mengondisikan pengadaan APAR di puluhan desa tanpa mekanisme yang sah.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: APBDes Bembi Adisaputra dana desa eksepsi ditolak Empat Lawang hasil penghitungan kerugian negara BPKP Sumsel korupsi apar pengadaan desa PN Palembang Sidang Korupsi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

ORADO Empat Lawang Kirim 14 Atlet ke Piala Panglima TNI

ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…

6 jam ago
  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriyanusa 2026, Herman Deru Soroti Kekuatan Kriya Daerah

Sumatera Selatan menjadi ikon Kriyanusa 2026 di JICC Jakarta. Herman Deru hadir menyaksikan produk dan…

6 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Dorong Pemuda Sumsel Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Herman Deru mendorong pemuda Sumsel mengubah mindset dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja melalui…

6 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Lobang Buaya, Horor Misteri yang Sengaja Mengecoh Penonton

Film Lobang Buaya karya Hanung Bramantyo mengandalkan misteri pembunuhan dan plot twist, dengan latar fiksi…

6 jam ago
  • Berita
  • Nasional

Sabina Guseynova Kembali Dicari, Kisah Pernikahannya dengan Guruh Soekarnoputra

Nama Sabina Guseynova kembali dicari setelah Guruh Soekarnoputra meninggal. Keduanya menikah pada 2002 dan berpisah…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PLN Tebing Tinggi Tegaskan Jual-Beli KWh Subsidi Ilegal

PLN Tebing Tinggi menegaskan pemindahan dan penawaran kWh meter subsidi 450 VA dan 900 VA…

7 jam ago