Dalam dakwaan, disebutkan bahwa mantan Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Muhammad Choliq, memerintahkan bawahannya untuk menyediakan dana proyek yang kemudian diserahkan kepada Prasetyo.
BACA JUGA: Polda Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Perkeretaapian Rp 11,97 Miliar
Prasetyo, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pelaksana Perkeretaapian, diduga mengatur pemilihan penyedia jasa dengan menunjuk PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis.
Jaksa menyebut, ada kesepakatan fee dan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp74 miliar lebih.
Atas perbuatannya, Prasetyo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, termasuk pasal gratifikasi.
Kini, babak baru sidang korupsi LRT Sumsel segera dimulai. Semua mata tertuju pada deretan saksi yang akan membuka tabir dugaan permainan di balik megaproyek transportasi kebanggaan Bumi Sriwijaya itu. (*/red)
Page: 1 2
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…
Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…
Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…
Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…