Dalam dakwaan, disebutkan bahwa mantan Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Muhammad Choliq, memerintahkan bawahannya untuk menyediakan dana proyek yang kemudian diserahkan kepada Prasetyo.
BACA JUGA: Polda Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Perkeretaapian Rp 11,97 Miliar
Prasetyo, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pelaksana Perkeretaapian, diduga mengatur pemilihan penyedia jasa dengan menunjuk PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis.
Jaksa menyebut, ada kesepakatan fee dan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp74 miliar lebih.
Atas perbuatannya, Prasetyo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, termasuk pasal gratifikasi.
Kini, babak baru sidang korupsi LRT Sumsel segera dimulai. Semua mata tertuju pada deretan saksi yang akan membuka tabir dugaan permainan di balik megaproyek transportasi kebanggaan Bumi Sriwijaya itu. (*/red)
Page: 1 2
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…
Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…
Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…
Kebakaran lahan terjadi di Tebing Alay, Empat Lawang. BPBD mengerahkan enam personel untuk memadamkan api…
Delapan pekerja proyek Sekolah Rakyat Empat Lawang dipulangkan setelah mengadukan upah. Pihak Waskita membantah ada…