Ringkasan Berita:
° Majelis Hakim Tipikor PN Palembang menolak seluruh eksepsi Prasetyo Boeditjahjono.
° Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub itu, terjerat kasus korupsi proyek LRT Sumsel senilai Rp74 miliar.
° Sidang dilanjutkan ke pokok perkara dengan menghadirkan 30 saksi secara bertahap.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Palembang tampak tegang pada Kamis, 13 November 2024.
Di hadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boeditjahjono, hanya bisa terdiam saat mendengar amar putusan sela: seluruh dalil eksepsi ditolak.
Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH menegaskan, keberatan tim penasihat hukum terdakwa dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat.
“Menolak seluruh dalil eksepsi terdakwa, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi,” ujar Pitriadi dengan nada tegas di hadapan sidang yang penuh perhatian publik.
Hakim menilai dalil yang menyebut dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat, sejatinya sudah masuk ke ranah pembuktian — wilayah yang seharusnya dibahas dalam pokok perkara, bukan di tahap eksepsi.








