Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Dr Arief Wirawan SH MH. Foto: Istimewa
BENGKULU, LINTANGPOS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi Kepahiang.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri bersama dua hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (20/8/2026).
Tiga terdakwa yang eksepsinya ditolak yakni mantan Manager Sub Bidang Engineering UIK Sumbagsel Vincentius Fanny Janu Fidianto, Staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel Jamot Jingles Sitanggang, serta Vice President Control V PT PLN Indonesia Power Daryanto.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar proses persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.
Sidang pembuktian dijadwalkan mulai digelar pada 1 September 2026 mendatang. Pada tahap tersebut, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.
Usai persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Dr Arief Wirawan SH MH menyatakan pihaknya siap melanjutkan pembuktian perkara di hadapan majelis hakim.
“Tadi sudah kita dengarkan bersama majelis hakim menolak semua enam perlawanan advokat dari dua pokok perkara dengan tiga terdakwa,” kata Arief.
Ia menyebutkan, pihaknya berencana menghadirkan sekitar lima orang saksi dalam persidangan berikutnya. Para saksi tersebut berasal dari lingkungan PLTA maupun pihak swasta yang berkaitan dengan perkara.
“Rencana ada lebih kurang lima orang saksi dihadirkan, baik dari PLTA maupun swasta,” tegasnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum ketiga terdakwa memilih tidak memberikan tanggapan kepada awak media setelah mendengarkan pembacaan putusan sela.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan PLTA Musi tersebut diketahui menyeret total sembilan terdakwa.
Page: 1 2
Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…
Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…
BNN Empat Lawang menguatkan gerakan Bejeghum P4GN Bersinar dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi perempuan, dan…
Bupati Joncik Muhammad berharap tujuh mahasiswa Unhan yang ditugaskan di Sekolah Rakyat Empat Lawang mampu…
Budi Antoni Aljufri menegaskan kembali ke Golkar untuk berkarya bagi masyarakat. Ia menyebut perbedaan politik…
Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…