Categories: Bengkulu Berita Headline Kasus

Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi PLTA Musi Ditolak Hakim

BENGKULU, LINTANGPOS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi Kepahiang.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri bersama dua hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (20/8/2026).

Tiga terdakwa yang eksepsinya ditolak yakni mantan Manager Sub Bidang Engineering UIK Sumbagsel Vincentius Fanny Janu Fidianto, Staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel Jamot Jingles Sitanggang, serta Vice President Control V PT PLN Indonesia Power Daryanto.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar proses persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.

Sidang pembuktian dijadwalkan mulai digelar pada 1 September 2026 mendatang. Pada tahap tersebut, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.

Usai persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Dr Arief Wirawan SH MH menyatakan pihaknya siap melanjutkan pembuktian perkara di hadapan majelis hakim.

“Tadi sudah kita dengarkan bersama majelis hakim menolak semua enam perlawanan advokat dari dua pokok perkara dengan tiga terdakwa,” kata Arief.

Ia menyebutkan, pihaknya berencana menghadirkan sekitar lima orang saksi dalam persidangan berikutnya. Para saksi tersebut berasal dari lingkungan PLTA maupun pihak swasta yang berkaitan dengan perkara.

“Rencana ada lebih kurang lima orang saksi dihadirkan, baik dari PLTA maupun swasta,” tegasnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum ketiga terdakwa memilih tidak memberikan tanggapan kepada awak media setelah mendengarkan pembacaan putusan sela.

Perkara dugaan korupsi di lingkungan PLTA Musi tersebut diketahui menyeret total sembilan terdakwa.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: eksepsi terdakwa Kejati Bengkulu korupsi Kepahiang korupsi PLTA Musi Pengadilan Tipikor Bengkulu PLN Indonesia Power sidang tipikor SKU AVR

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

Sulit Bilang “Tidak”? Bisa Jadi Kamu Seorang People Pleaser

People pleaser kerap mengutamakan kebahagiaan orang lain hingga lupa mengenali dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

12 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Membantu Orang Lain Jangan Sampai Bikin Diri Sendiri Kekurangan

Indah SJ mengingatkan pentingnya mengenali kapasitas dan batas diri saat membantu orang lain agar tidak…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diminta Jangan Bakar Lahan

Polsek Talang Padang menggencarkan patroli Karhutla dan mengajak warga tidak membakar lahan demi menjaga lingkungan…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Muara Pinang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Muara Pinang menggencarkan Makmano Karhutla melalui patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran hutan…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Kembahang Baru dan mengimbau warga tidak membuka lahan…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pekarangan Bergizi Dicek, Upaya Ketahanan Pangan Diperkuat

Bhabinkamtibmas Desa Kungkilan mengecek Pekarangan Bergizi sebagai dukungan terhadap ketahanan pangan dan kemandirian pangan warga.

19 jam ago