Memasuki 20 Februari 2026, suara kritis datang dari kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi SH.
BACA JUGA: Sopir Truk Asal Bengkulu Ditemukan Tewas di Rest Area, Diduga Terlilit Utang
Ia menegaskan bahwa kematian seorang manusia tidak boleh direduksi hanya sebagai dugaan kecelakaan teknis tanpa penyelidikan menyeluruh.
Menurutnya, aparat penegak hukum wajib membuka semua kemungkinan, termasuk potensi unsur pidana, kelalaian berat, atau faktor lain yang belum terungkap.
Pernyataan tersebut menjadi ujian tersendiri bagi aparat.
Sehari berselang, Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
Langkah ini menandai bahwa perkara tersebut telah masuk ke tahap penyidikan formal oleh Polres Kepahiang.
Babak terbaru terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026.
BACA JUGA: Sumsel Siap Jadi Episentrum Investasi Hijau dan Inklusif Indonesia
Tim hukum keluarga yang terdiri dari Rustam Efendi, Nasarudin, Holim Kimsu, dan rekan-rekan advokat lainnya, menyampaikan pernyataan tegas bahwa seluruh persyaratan administratif untuk pelaksanaan otopsi telah rampung.






