Categories: Bengkulu Kepahiang

Ekshumasi Gita Fitri, Mengurai Misteri Kematian di Kebun Talang Sawah

Dari sinilah kecurigaan tumbuh dan keinginan keluarga untuk mendapatkan penjelasan yang lebih objektif semakin menguat.

Memasuki 20 Februari 2026, suara kritis datang dari kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi SH.

BACA JUGA: Sopir Truk Asal Bengkulu Ditemukan Tewas di Rest Area, Diduga Terlilit Utang

Ia menegaskan bahwa kematian seorang manusia tidak boleh direduksi hanya sebagai dugaan kecelakaan teknis tanpa penyelidikan menyeluruh.

Menurutnya, aparat penegak hukum wajib membuka semua kemungkinan, termasuk potensi unsur pidana, kelalaian berat, atau faktor lain yang belum terungkap.

Pernyataan tersebut menjadi ujian tersendiri bagi aparat.

Sehari berselang, Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

Langkah ini menandai bahwa perkara tersebut telah masuk ke tahap penyidikan formal oleh Polres Kepahiang.

Babak terbaru terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026.

BACA JUGA: Sumsel Siap Jadi Episentrum Investasi Hijau dan Inklusif Indonesia

Tim hukum keluarga yang terdiri dari Rustam Efendi, Nasarudin, Holim Kimsu, dan rekan-rekan advokat lainnya, menyampaikan pernyataan tegas bahwa seluruh persyaratan administratif untuk pelaksanaan otopsi telah rampung.

Surat persetujuan ahli waris yang sempat menjadi kendala kini telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Nasarudin SH MH menegaskan bahwa saat ini tanggung jawab berada di tangan aparat.

Semua dokumen telah lengkap, dan keluarga hanya menunggu tahapan teknis pelaksanaan ekshumasi dan otopsi forensik.

Bagi mereka, proses ini adalah kunci untuk menjawab berbagai spekulasi yang selama ini berkembang di masyarakat.

Rustam Efendi kembali menekankan bahwa ekshumasi bukanlah sekadar pembongkaran makam.

BACA JUGA: Setahun Mandek, Kasus Istri Ketua SMSI Mura Kian Menggantung, Penyidik: Segera Ditetapkan Tersangka!

Ia menyebutnya sebagai upaya membuka fakta ilmiah yang objektif dan terukur.

Jika dari hasil forensik nantinya ditemukan fakta baru yang signifikan, pihaknya memastikan langkah hukum lanjutan akan ditempuh tanpa ragu.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: berita kepolisian ekshumasi Gita Fitri Ramadhani hukum Kepahiang misteri kematian otopsi forensik ranjau babi

Recent Posts

  • Berita

Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…

5 hari ago
  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

6 hari ago
  • Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…

6 hari ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

6 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

6 hari ago
  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

7 hari ago