Categories: Kasus OKU Selatan Sumsel

Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan: Bendahara Sebut PPTK Dominan dan Pinjam Perusahaan

Ringkasan Berita:
° Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Dispora OKU Selatan tahun anggaran 2023 kembali menguak fakta baru.

° Bendahara Dispora, Sanariah, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Palembang menyebut peran besar Komariah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang diduga meminjam perusahaan untuk proyek dinas.

° Sidang ini menyeret dua terdakwa utama, Kadispora Abdi Irawan dan Sekretaris Dispora Deni Ahmad Rivai, dengan kerugian negara mencapai Rp913 juta.


Palembang, LintangPos.com — Fakta baru kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan tahun anggaran 2023.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (20/10/2025), saksi Sanariah—Bendahara Dispora OKU Selatan—secara blak-blakan mengungkap peran besar Komariah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Menurut Sanariah, hampir seluruh kegiatan dinas tidak lepas dari campur tangan Komariah.

Ia menyebut Komariah sebagai sosok yang dominan dan mengetahui secara rinci setiap tahapan kegiatan, mulai dari pembahasan hingga pelaksanaan anggaran.

“Bu Komariah itu yang paling tahu soal kegiatan. Beliau selalu hadir dalam rapat pembahasan anggaran bersama Kadispora, Pak Abdi Irawan,” ujar Sanariah di hadapan majelis hakim.

Sanariah juga mengungkap bahwa total anggaran kegiatan Dispora OKU Selatan tahun 2023 mencapai sekitar Rp16 miliar.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Namun di balik pelaksanaan kegiatan tersebut, terdapat praktik “pinjam perusahaan” yang diduga dilakukan oleh Komariah.

“Untuk pelaksana kegiatan, salah satunya PT Karya Anugerah dan Kantin Bintang. Tapi setahu saya, perusahaan itu dipinjam oleh Bu Komariah,” jelasnya.

Lebih mengejutkan lagi, lanjut Sanariah, Kantin Bintang disebut-sebut merupakan milik suami Komariah sendiri.

Fakta ini langsung memicu perhatian publik dan menjadi sorotan majelis hakim yang memimpin sidang.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: dana hibah OKU Selatan Kadispora Abdi Irawan kerugian negara akibat korupsi Dispora OKU Selatan kesaksian Bendahara Dispora di Tipikor Palembang Komariah PPTK korupsi Dispora OKU Selatan pemotongan anggaran peran PPTK Komariah dalam kasus korupsi praktik pinjam perusahaan saksi Sanariah sidang korupsi dana hibah Dispora OKU Selatan sidang Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Raih Peringkat II IKPA

Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Lawang Targetkan Bebas Rabies 2030

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

JI Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Kasus Curanmor

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Tanjung Kupang. Seorang terduga pelaku diamankan, polisi masih…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mendagri Tito Karnavian Singgah di Stand Dekranasda Empat Lawang

Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Hujan Deras Guyur Tebing Tinggi, Warga Sambut Gembira

Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

ORADO Empat Lawang Kirim 14 Atlet ke Piala Panglima TNI

ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…

3 hari ago