Fenomena Baru di OKI–OI: Istri Ramai-Ramai Gugat Cerai, Angkanya Tembus Rekor!

oleh -237 Dilihat
Cerai gugat di OKI dan OI melonjak tajam pada 2025. PA Kayuagung menyebut perselisihan berulang sebagai pemicu terbesar meningkatnya perceraian. (*/Ils)

Ringkasan Berita: 

° Kasus perceraian di OKI dan OI melonjak hingga 1.740 perkara sepanjang Januari–Oktober 2025.

° Mayoritas didominasi cerai gugat oleh istri.

° Perselisihan, ekonomi, judi online, hingga narkoba turut memicu lonjakan kasus, menurut PA Kelas IB Kayuagung.


KAYUAGUNG, LINTANGPOS.com – Di balik geliat kehidupan masyarakat Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI), sebuah fenomena sosial tengah mencuat dan menuai perhatian: meningkatnya angka perceraian, khususnya cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

Data terbaru dari Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Kayuagung memperlihatkan lonjakan signifikan yang membuat lembaga tersebut kembali memasang tanda waspada.

Selama periode Januari hingga Oktober 2025, tercatat 1.740 perkara perceraian masuk ke meja PA Kayuagung.

Angka ini tak hanya besar, tetapi melampaui total kasus perceraian sepanjang 2024 yang berjumlah 1.564 perkara.

Dengan kata lain, 2025 menunjukkan tren perceraian yang meningkat tajam dan mengkhawatirkan.

Ketua PA Kayuagung, Muhammad Ismet, melalui Panitera Muda Hukum, Septi Emilia, mengakui besarnya angka tersebut.

BACA JUGA: Yopi Karim Soroti Tingginya Angka Perceraian di Lubuk Linggau

“Setiap tahunnya, perkara perceraian di Kabupaten OKI dan OI selalu tinggi, mencapai lebih dari 1.500 perkara,” ujarnya pada Kamis (13/11/2025).

Dari ribuan perkara itu, mayoritas merupakan cerai gugat—diajukan pihak istri—dengan jumlah mencapai 1.259 perkara.

Sementara cerai talak yang diajukan suami berada di angka 337 perkara.

Sisanya, sebanyak 149 perkara, terdiri atas permohonan isbat nikah, dispensasi nikah, serta gugat waris.

Fenomena cerai gugat ini membuka ruang bagi pertanyaan besar: apa yang membuat begitu banyak perempuan memilih jalan perpisahan?

Septi membeberkan akar permasalahannya.

BACA JUGA: Eks Wawako Palembang Fitrianti Gugat Cerai Suami di Tengah Sidang Korupsi

Faktor paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus, tercatat pada 1.079 perkara.

Masalah ini, yang sering kali berawal dari hal kecil, ternyata menjadi pemicu terbesar retaknya hubungan rumah tangga.

Tak hanya itu, masalah ekonomi ikut menyumbang 74 perkara, disusul kasus ditinggalkan pasangan (21 perkara), dan masalah yang semakin marak belakangan ini—kecanduan judi online—yang mengisi 31 perkara.

Masalah narkoba juga muncul dengan 12 perkara, sementara KDRT, poligami, zina, dan mabuk masing-masing menyumbang delapan perkara.

Menurut Septi, mayoritas dari 1.740 perkara yang masuk telah diputus oleh majelis hakim.

“Hingga saat ini, perkara yang sudah diputuskan sekitar 1.500 kasus. Sisanya masih berjalan dan insyaallah selesai pada akhir Desember 2025,” katanya.

BACA JUGA: Oknum Brimob Bripda AH Diduga Selingkuh dan Rekam Video Mesum, Istri Resmi Lapor ke Polda Sumsel

Melihat tren yang terus meningkat, PA Kayuagung mengimbau agar masyarakat menjadikan perceraian sebagai jalan paling akhir.

Septi mengingatkan bahwa sebelum melangkah ke pengadilan, pasangan sebaiknya mengupayakan musyawarah keluarga.

“Pengadilan adalah benteng terakhir ketika upaya damai sudah tidak lagi menemukan jalan keluar,” tegasnya.

Di tengah derasnya kasus perceraian yang terus berdatangan, imbauan itu terasa sebagai ajakan untuk kembali ke akar: membicarakan masalah, mencari penyelesaian, dan menahan ego sebelum perpisahan menjadi pilihan pahit yang tak terelakkan. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search