Categories: Kasus OKU Selatan Sumsel

Gadis 13 Tahun Hamil 19 Minggu, Tesangkanya Dua Orang

Ringkasan Berita:
° Dua pelajar di bawah umur di OKU Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak berusia 13 tahun yang kini tengah hamil 19 minggu.

° Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.


OKU Selatan, LintangPos.com – Suasana konferensi pers di Mapolres OKU Selatan, Senin (27/10/2025), mendadak hening ketika Kapolres AKBP I Made Redi Hartana SIK membeberkan kasus memilukan yang melibatkan dua pelajar di bawah umur.

Dua remaja laki-laki, masing-masing berinisial RD (16) dan FD (17), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Korban, seorang gadis berusia 13 tahun berinisial KN, kini diketahui tengah hamil 19 minggu.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Mat Nur bin Jasir, yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres OKU Selatan.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/144/VIII/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, tertanggal 25 Agustus 2025.

Dalam konferensi pers, Kapolres AKBP I Made Redi Hartana didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga, Kasi Humas AKP Supardi, dan Kanit PPA Polres OKU Selatan, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, di rumah salah satu saksi di Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unsri oleh Teman Pacar, Polisi Periksa Empat Saksi

“Dari hasil penyelidikan Unit PPA, kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” ungkap Kapolres.

Hasil Visum et Repertum dari RSUD OKU Selatan mengonfirmasi bahwa korban memang tengah hamil dengan usia kandungan mencapai 19 minggu.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban — bra warna abu-abu, kaos hitam, celana dalam kuning, dan celana panjang krem — serta dokumen hasil visum dan keterangan para saksi.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: anak di bawah umur hukum perlindungan anak Kapolres I Made Redi Hartana kasus kekerasan seksual di OKU Selatan kasus persetubuhan kekerasan seksual anak korban anak di bawah umur hamil korban hamil penegakan hukum perlindungan anak Polres OKU Selatan remaja jadi tersangka persetubuhan remaja tersangka

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

2 hari ago