Categories: Kasus OKU Selatan Sumsel

Gadis 13 Tahun Hamil 19 Minggu, Tesangkanya Dua Orang

Ringkasan Berita:
° Dua pelajar di bawah umur di OKU Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak berusia 13 tahun yang kini tengah hamil 19 minggu.

° Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.


OKU Selatan, LintangPos.com – Suasana konferensi pers di Mapolres OKU Selatan, Senin (27/10/2025), mendadak hening ketika Kapolres AKBP I Made Redi Hartana SIK membeberkan kasus memilukan yang melibatkan dua pelajar di bawah umur.

Dua remaja laki-laki, masing-masing berinisial RD (16) dan FD (17), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Korban, seorang gadis berusia 13 tahun berinisial KN, kini diketahui tengah hamil 19 minggu.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Mat Nur bin Jasir, yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres OKU Selatan.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/144/VIII/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, tertanggal 25 Agustus 2025.

Dalam konferensi pers, Kapolres AKBP I Made Redi Hartana didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga, Kasi Humas AKP Supardi, dan Kanit PPA Polres OKU Selatan, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, di rumah salah satu saksi di Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unsri oleh Teman Pacar, Polisi Periksa Empat Saksi

“Dari hasil penyelidikan Unit PPA, kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” ungkap Kapolres.

Hasil Visum et Repertum dari RSUD OKU Selatan mengonfirmasi bahwa korban memang tengah hamil dengan usia kandungan mencapai 19 minggu.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban — bra warna abu-abu, kaos hitam, celana dalam kuning, dan celana panjang krem — serta dokumen hasil visum dan keterangan para saksi.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: anak di bawah umur hukum perlindungan anak Kapolres I Made Redi Hartana kasus kekerasan seksual di OKU Selatan kasus persetubuhan kekerasan seksual anak korban anak di bawah umur hamil korban hamil penegakan hukum perlindungan anak Polres OKU Selatan remaja jadi tersangka persetubuhan remaja tersangka

Recent Posts

  • Berita
  • Ekonomi
  • Regional
  • Sumsel

KDEKS Dikukuhkan, Herman Deru Dorong Ekonomi Syariah Lebih Masif

Herman Deru menegaskan KDEKS Sumsel harus memperkuat sosialisasi dan kolaborasi agar potensi ekonomi syariah memberi…

23 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

2 hari ago
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

3 hari ago