Categories: Bengkulu Kepahiang

Gagal Bayar Rp23 Miliar, Kepahiang Bersiap Lunasi Utang Program 2025 di 2026

Ringkasan Berita:

° Pemkab Kepahiang mencatat gagal bayar program dan kegiatan tahun 2025 senilai Rp23 miliar.

° Seluruhnya akan dituangkan dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) dan dibayarkan melalui APBD setelah diaudit BPK.

° Tiga OPD telah menyerahkan rincian awal.


KEPAHIANG, LINTANGPOS.com — Pemerintah Kabupaten Kepahiang tengah menghadapi pekerjaan rumah besar.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) resmi mencatat total gagal bayar program dan kegiatan tahun anggaran 2025 mencapai Rp23 miliar.

Angka tersebut berdasarkan perhitungan Badan Keuangan Daerah (BKD).

Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH, pada Senin (12/1/2026) menjelaskan bahwa seluruh kewajiban tersebut akan dituangkan dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) sebagai dasar pembayaran oleh pemerintah daerah.

“Sesuai mekanisme, SPH atas gagal bayar tahun anggaran 2025 ini pasti dibayarkan. OPD-OPD harus mengajukan dulu rincian kegiatan yang belum terbayar. Saat ini baru ada tiga OPD yang menyampaikan,” jelas Hartono dikutip dari Radar Kepahiang.

Gagal bayar tersebut mencakup program fisik maupun nonfisik, mulai dari pembangunan hingga kegiatan pelayanan publik yang tertunda akibat keterbatasan pembiayaan daerah.

BACA JUGA: Kajari Kepahiang Pamit, Warisan Prestasi dan PR Menanti Pengganti

Proses Audit Jadi Penentu

Hartono menegaskan, seluruh data SPH akan dirampungkan TAPD lalu diserahkan kepada Badan Anggaran DPRD untuk dibahas dan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Mekanismenya memang harus dianggarkan dalam APBD, tetapi ketentuannya wajib diaudit dulu oleh BPK. Kami koordinasi dulu agar semua sesuai aturan,” ujarnya.

Audit tersebut menjadi krusial untuk memastikan keabsahan nilai utang dan mencegah potensi masalah hukum dalam proses pembayaran.

Akar Masalah: DBH Tak Cair

Penyebab utama gagal bayar ini bukan berasal dari perencanaan yang keliru, melainkan dari terhambatnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya diterima Kabupaten Kepahiang sebagai bagian pembiayaan daerah.

BACA JUGA: Longsor Tinggal 15 Cm, Ratusan KK di Kepahiang Terancam Terisolasi

DBH yang berasal dari Pemerintah Provinsi Bengkulu itu tidak tersalurkan sesuai jadwal, sehingga menyebabkan kekosongan kas pada saat kewajiban pembayaran jatuh tempo.

Harapan Baru di APBD Berikutnya

Dengan mekanisme SPH, seluruh kewajiban yang tertunda kini memiliki jalur hukum dan administratif untuk dilunasi melalui APBD selanjutnya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: APBD Kepahiang 2025 BPK audit Kepahiang DBH Bengkulu gagal bayar Kepahiang SPH Kepahiang TAPD Kepahiang utang daerah Kepahiang

Recent Posts

  • Berita

Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…

10 menit ago
  • Berita

Kapolres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Orang Jadi Tersangka

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…

25 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Darli Berharap Barang Bukti Narkoba Terus Berkurang di Empat Lawang

Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pencurian Sawit Ditindak, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…

18 jam ago
  • Berita

Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…

1 hari ago
  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

2 hari ago