Sekretaris Daerah Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH. Foto: dok/ist
° Pemkab Kepahiang mencatat gagal bayar program dan kegiatan tahun 2025 senilai Rp23 miliar.
° Seluruhnya akan dituangkan dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) dan dibayarkan melalui APBD setelah diaudit BPK.
° Tiga OPD telah menyerahkan rincian awal.
KEPAHIANG, LINTANGPOS.com — Pemerintah Kabupaten Kepahiang tengah menghadapi pekerjaan rumah besar.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) resmi mencatat total gagal bayar program dan kegiatan tahun anggaran 2025 mencapai Rp23 miliar.
Angka tersebut berdasarkan perhitungan Badan Keuangan Daerah (BKD).
Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH, pada Senin (12/1/2026) menjelaskan bahwa seluruh kewajiban tersebut akan dituangkan dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) sebagai dasar pembayaran oleh pemerintah daerah.
“Sesuai mekanisme, SPH atas gagal bayar tahun anggaran 2025 ini pasti dibayarkan. OPD-OPD harus mengajukan dulu rincian kegiatan yang belum terbayar. Saat ini baru ada tiga OPD yang menyampaikan,” jelas Hartono dikutip dari Radar Kepahiang.
Gagal bayar tersebut mencakup program fisik maupun nonfisik, mulai dari pembangunan hingga kegiatan pelayanan publik yang tertunda akibat keterbatasan pembiayaan daerah.
BACA JUGA: Kajari Kepahiang Pamit, Warisan Prestasi dan PR Menanti Pengganti
Hartono menegaskan, seluruh data SPH akan dirampungkan TAPD lalu diserahkan kepada Badan Anggaran DPRD untuk dibahas dan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Mekanismenya memang harus dianggarkan dalam APBD, tetapi ketentuannya wajib diaudit dulu oleh BPK. Kami koordinasi dulu agar semua sesuai aturan,” ujarnya.
Audit tersebut menjadi krusial untuk memastikan keabsahan nilai utang dan mencegah potensi masalah hukum dalam proses pembayaran.
Penyebab utama gagal bayar ini bukan berasal dari perencanaan yang keliru, melainkan dari terhambatnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya diterima Kabupaten Kepahiang sebagai bagian pembiayaan daerah.
BACA JUGA: Longsor Tinggal 15 Cm, Ratusan KK di Kepahiang Terancam Terisolasi
DBH yang berasal dari Pemerintah Provinsi Bengkulu itu tidak tersalurkan sesuai jadwal, sehingga menyebabkan kekosongan kas pada saat kewajiban pembayaran jatuh tempo.
Dengan mekanisme SPH, seluruh kewajiban yang tertunda kini memiliki jalur hukum dan administratif untuk dilunasi melalui APBD selanjutnya.
Page: 1 2
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…
Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…
Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…
Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…
Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…