Percobaan pemerkosaan di Banyuasin digagalkan setelah korban berteriak. Pelaku SIM ditangkap Polsek Makarti Jaya dan dijerat KUHP baru. Foto: Istimewa
° Upaya pemerkosaan terjadi di Banyuasin, Sumsel, saat SIM (23) menarik RA (18) ke kebun sawit dan mengancamnya dengan kapak.
° Korban selamat setelah berteriak ketika ada motor melintas.
° Pelaku kini ditahan dan diproses hukum oleh Polres Banyuasin.
BANYUASIN, LINTANGPOS.com – Sebuah upaya pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil digagalkan berkat keberanian korban dan kebetulan adanya warga yang melintas di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan PT Agrindo Raya, Desa Upang Mulya, Kecamatan Makarti Jaya, Rabu (7/1/2026).
Korban berinisial RA (18) saat itu sedang melintas di jalan kebun ketika didatangi oleh seorang pemuda berinisial SIM (23).
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menarik korban ke dalam area kebun sawit.
Untuk menakut-nakuti, pelaku mengacungkan sebuah kapak sambil mengancam korban agar tidak berteriak.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun terjatuh setelah kakinya dipukul menggunakan pelepah sawit.
BACA JUGA: Operasi Penindakan Kasus Narkoba Digagalkan Massa, Polisi Terpaksa Mundur
Saat pelaku mencoba melakukan aksi bejatnya, korban melihat sepeda motor warga melintas di kejauhan.
Dengan sisa tenaga dan keberanian, RA langsung berteriak sekeras-kerasnya.
Teriakan tersebut membuat pelaku panik.
Menyadari ada warga yang mendekat, SIM langsung melarikan diri meninggalkan korban di lokasi.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu segera melapor ke Polsek Makarti Jaya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SIM pada Jumat (9/1/2026).
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Bocah 6 Tahun Kabur Usai Pledoi di Sidang
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menjelaskan bahwa tersangka kini telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lanjutan.
“Tersangka diduga kuat melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban sambil mengancam menggunakan kapak,” ujar Risnan, Senin (12/1/2026).
Pelaku dijerat Pasal 473 KUHP jo Pasal 17 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur percobaan melakukan tindak pidana.
Page: 1 2
Penyelesaian dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…
Bupati Empat Lawang mengingatkan warga menghentikan pembakaran lahan dan mendorong pembukaan lahan tanpa bakar untuk…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad menghadiri sosialisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)…
Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…
Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…