Categories: Headline Kasus Lahat Sumsel

Skandal Peta Desa Lahat, Mantan Kadis Digiring ke Penjara Selama 3,5 Tahun

Ringkasan Berita:

° Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara.

° Vonis ini dijatuhkan kepada mantan Kadis PMD Lahat Darul Effendi dan Direktur CV CDI Angga Muharram.

° Keduanya terlibat kasus korupsi proyek pembuatan peta desa fiktif 2023 yang merugikan negara Rp4,1 miliar.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang akhirnya menjatuhkan vonis tegas terhadap mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin, 12 Januari 2026, Darul dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Darul Effendi.

Vonis serupa juga diterima Angga Muharram, Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI), sebagai pihak swasta yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darul Effendi dan Angga Muharram dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Sangkot Lumban Tobing saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA: Dua Pejabat Lahat Dituntut 4,5 Tahun! Terbongkar Proyek Peta Desa Diduga Fiktif Rugikan Negara Rp4,1 Miliar

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Uang Pengganti Rp2,17 Miliar untuk Angga

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Angga Muharram berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,17 miliar.

Hakim memberi waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta benda Angga akan disita dan dilelang.

Apabila tetap tidak mencukupi, Angga harus menjalani pidana tambahan dua tahun penjara.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Angga Muharram Darul Effendi kasus korupsi sumsel korupsi dana desa korupsi Lahat peta desa fiktif Tipikor Palembang vonis korupsi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

AMDAL Sekolah Rakyat Empat Lawang Sudah Rampung

Penyelesaian dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Ingatkan Warga, Stop Bakar Lahan

Bupati Empat Lawang mengingatkan warga menghentikan pembakaran lahan dan mendorong pembukaan lahan tanpa bakar untuk…

4 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Bupati Joncik Tegaskan Empat Lawang Siaga Karhutla

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad menghadiri sosialisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

1 hari ago