Categories: Banyuasin Kasus

Gagal Memerkosa, Pemuda Banyuasin Kabur Dengar Teriakan Korban

Ringkasan Berita:

° Upaya pemerkosaan terjadi di Banyuasin, Sumsel, saat SIM (23) menarik RA (18) ke kebun sawit dan mengancamnya dengan kapak.

° Korban selamat setelah berteriak ketika ada motor melintas.

° Pelaku kini ditahan dan diproses hukum oleh Polres Banyuasin.


BANYUASIN, LINTANGPOS.com – Sebuah upaya pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil digagalkan berkat keberanian korban dan kebetulan adanya warga yang melintas di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan PT Agrindo Raya, Desa Upang Mulya, Kecamatan Makarti Jaya, Rabu (7/1/2026).

Korban berinisial RA (18) saat itu sedang melintas di jalan kebun ketika didatangi oleh seorang pemuda berinisial SIM (23).

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menarik korban ke dalam area kebun sawit.

Untuk menakut-nakuti, pelaku mengacungkan sebuah kapak sambil mengancam korban agar tidak berteriak.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun terjatuh setelah kakinya dipukul menggunakan pelepah sawit.

BACA JUGA: Operasi Penindakan Kasus Narkoba Digagalkan Massa, Polisi Terpaksa Mundur

Saat pelaku mencoba melakukan aksi bejatnya, korban melihat sepeda motor warga melintas di kejauhan.

Dengan sisa tenaga dan keberanian, RA langsung berteriak sekeras-kerasnya.

Teriakan tersebut membuat pelaku panik.

Menyadari ada warga yang mendekat, SIM langsung melarikan diri meninggalkan korban di lokasi.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu segera melapor ke Polsek Makarti Jaya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SIM pada Jumat (9/1/2026).

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Bocah 6 Tahun Kabur Usai Pledoi di Sidang

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menjelaskan bahwa tersangka kini telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lanjutan.

“Tersangka diduga kuat melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban sambil mengancam menggunakan kapak,” ujar Risnan, Senin (12/1/2026).

Pelaku dijerat Pasal 473 KUHP jo Pasal 17 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur percobaan melakukan tindak pidana.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Banyuasin berita Banyuasin hukum pidana kasus kriminal Banyuasin kejahatan seksual percobaan pemerkosaan Polsek Makarti Jaya SIM Banyuasin Sumatera Selatan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Warga Diamankan Polisi Saat Bakar Lahan di Empat Lawang

Dua warga diamankan Polres Empat Lawang setelah ditemukan di lokasi lahan terbakar dekat RSUD. Polisi…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PAKEM Empat Lawang Soroti Potensi Gangguan Kerukunan

Kejari Empat Lawang memperkuat koordinasi PAKEM untuk memantau perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan demi menjaga…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-81 TNI, Polsek dan Koramil di Empat Lawang Perkuat Sinergi

Peringati HUT ke-81 TNI, Polsek jajaran Polres Empat Lawang mengunjungi Koramil untuk memperkuat sinergi dan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Tersangka Maling Motor di Parkiran Indomaret Tertangkap di Kebun Sawit

Polres Empat Lawang menangkap AS, terduga pelaku curanmor, di pondok kebun sawit Lahat. Polisi mengamankan…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Empat Lawang Dorong Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla

Polisi Empat Lawang mendorong pemanfaatan pekarangan bergizi sekaligus memperkuat pencegahan karhutla melalui patroli dan sambang…

3 hari ago
  • Berita
  • Ekonomi
  • Regional
  • Sumsel

KDEKS Dikukuhkan, Herman Deru Dorong Ekonomi Syariah Lebih Masif

Herman Deru menegaskan KDEKS Sumsel harus memperkuat sosialisasi dan kolaborasi agar potensi ekonomi syariah memberi…

4 hari ago