Ringkasan Berita:
° CPNS menjalani masa percobaan satu tahun sebelum resmi menjadi PNS.
° Selama periode ini, CPNS sudah menerima 80 persen gaji pokok sesuai golongan.
° Gaji terendah Rp1,6 juta hingga tertinggi Rp6,3 juta, belum termasuk berbagai tunjangan yang mulai dibayarkan setelah diangkat PNS.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi impian banyak masyarakat Indonesia.
Namun sebelum mencapai status tersebut, setiap peserta yang lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) wajib menjalani satu fase penting: Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tahap CPNS bukan sekadar formalitas. Ini adalah masa percobaan selama satu tahun penuh yang menentukan apakah seseorang layak diangkat menjadi PNS.
Menariknya, di fase ini CPNS sudah menerima gaji, meskipun belum sepenuhnya utuh.
CPNS Sudah Digaji, Berapa Nominalnya?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, CPNS memperoleh 80 persen dari gaji pokok PNS sesuai golongan dan pangkatnya.
BACA JUGA: CPNS Kemenkeu 2026 Dirombak Total, Nasib Pelamar Umum Terancam?
Artinya, meskipun masih berstatus calon, penghasilan CPNS sudah cukup menjanjikan.
Gaji pokok PNS sendiri terbagi ke dalam empat golongan utama dengan 17 tingkat pangkat, yaitu:
- Golongan I (Juru)
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400 - Golongan II (Pengatur)
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600 - Golongan III (Penata)
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700 - Golongan IV (Pembina)
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Dengan skema 80 persen, CPNS golongan terendah (IA) sudah membawa pulang sekitar Rp1,3 juta per bulan, sementara CPNS golongan tertinggi (IVE) bisa menyentuh Rp5 jutaan.
Penghasilan PNS Jauh Lebih Besar
Setelah melewati masa percobaan dan resmi diangkat menjadi PNS, barulah pegawai menerima gaji penuh plus berbagai tunjangan, seperti:
BACA JUGA: Lulusan SMA Bisa Jadi PNS! Cek Syarat dan Tahapan Seleksi CPNS Kejaksaan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan beras dan lainnya
Total penghasilan PNS pun bisa melonjak jauh lebih tinggi, tergantung instansi, jabatan, dan masa kerja.
Tak heran, profesi ini tetap menjadi salah satu yang paling diburu setiap tahunnya.
Stabilitas, jenjang karier jelas, dan penghasilan yang terus meningkat menjadikan PNS sebagai pilihan masa depan yang menjanjikan bagi banyak orang. (*/red)





