Gaji CPNS Nominalnya Berapa? Ini Rinciannya!

oleh -116 Dilihat
oleh
Simak rincian gaji CPNS dan PNS terbaru 2024 lengkap dengan pembagian golongan, nominal terendah hingga tertinggi, serta peluang total penghasilan. (*/ils)

Ringkasan Berita:

° CPNS menjalani masa percobaan satu tahun sebelum resmi menjadi PNS.

° Selama periode ini, CPNS sudah menerima 80 persen gaji pokok sesuai golongan.

° Gaji terendah Rp1,6 juta hingga tertinggi Rp6,3 juta, belum termasuk berbagai tunjangan yang mulai dibayarkan setelah diangkat PNS.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi impian banyak masyarakat Indonesia.

Namun sebelum mencapai status tersebut, setiap peserta yang lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) wajib menjalani satu fase penting: Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Tahap CPNS bukan sekadar formalitas. Ini adalah masa percobaan selama satu tahun penuh yang menentukan apakah seseorang layak diangkat menjadi PNS.

Menariknya, di fase ini CPNS sudah menerima gaji, meskipun belum sepenuhnya utuh.

CPNS Sudah Digaji, Berapa Nominalnya?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, CPNS memperoleh 80 persen dari gaji pokok PNS sesuai golongan dan pangkatnya.

BACA JUGA: CPNS Kemenkeu 2026 Dirombak Total, Nasib Pelamar Umum Terancam?

Artinya, meskipun masih berstatus calon, penghasilan CPNS sudah cukup menjanjikan.

Gaji pokok PNS sendiri terbagi ke dalam empat golongan utama dengan 17 tingkat pangkat, yaitu:

  • Golongan I (Juru)
    IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
    IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
    IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
    ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
  • Golongan II (Pengatur)
    IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
    IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
    IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
    IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
  • Golongan III (Penata)
    IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
    IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
    IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
    IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
  • Golongan IV (Pembina)
    IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
    IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
    IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
    IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
    IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Dengan skema 80 persen, CPNS golongan terendah (IA) sudah membawa pulang sekitar Rp1,3 juta per bulan, sementara CPNS golongan tertinggi (IVE) bisa menyentuh Rp5 jutaan.

Penghasilan PNS Jauh Lebih Besar

Setelah melewati masa percobaan dan resmi diangkat menjadi PNS, barulah pegawai menerima gaji penuh plus berbagai tunjangan, seperti:

BACA JUGA: Lulusan SMA Bisa Jadi PNS! Cek Syarat dan Tahapan Seleksi CPNS Kejaksaan

  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan beras dan lainnya

Total penghasilan PNS pun bisa melonjak jauh lebih tinggi, tergantung instansi, jabatan, dan masa kerja.

Tak heran, profesi ini tetap menjadi salah satu yang paling diburu setiap tahunnya.

Stabilitas, jenjang karier jelas, dan penghasilan yang terus meningkat menjadikan PNS sebagai pilihan masa depan yang menjanjikan bagi banyak orang. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.