Perubahan paling terasa dalam kebijakan ini adalah sistem pencairan.
Jika sebelumnya gaji dan tunjangan dibayarkan secara triwulanan, mulai 2026 seluruh penghasilan guru ASN akan dicairkan setiap bulan.
Pemerintah menilai sistem baru ini memberi kepastian finansial yang lebih baik dan mampu meningkatkan motivasi serta kinerja tenaga pendidik.
Skema baru ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional, sekaligus memastikan bahwa guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia memperoleh kesejahteraan yang layak dan berkelanjutan. (*/red)






