Ringkasan Berita:
° Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 yang menegaskan pengelolaan dana BOSP harus transparan dan efisien.
° Gaji guru honorer tak lagi dibayar dari BOS setelah banyak diangkat jadi PPPK.
° Dana kini difokuskan untuk peningkatan mutu dan operasional sekolah.
Palembang, LintangPos.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 yang memberikan kepastian hukum terkait pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Surat edaran ini menegaskan pentingnya pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) secara transparan, efisien, dan akuntabel.
Kebijakan baru tersebut menjadi tindak lanjut atas perubahan struktur pembiayaan setelah banyak guru honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Palembang, Amirul Insan, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa sebelumnya gaji guru honorer di sekolah negeri sebagian besar masih dibayar menggunakan dana BOS.
Namun, setelah banyak diangkat menjadi PPPK, sumber pembiayaan kini berubah.
“Gaji pegawai PPPK kini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing instansi daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Amirul, Kamis (6/11/2025).
BACA JUGA: Kementerian PU Perluas Akses Pendidikan Lewat Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap Dua di Sumsel
Dengan perubahan ini, alokasi dana BOS atau BOSP diharapkan bisa lebih fokus digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, seperti pengembangan kegiatan siswa, rehabilitasi fasilitas sekolah, penyediaan sarana belajar, serta pelatihan guru.
Amirul juga menekankan pentingnya disiplin dalam pelaporan keuangan sekolah.
“Penggunaan dana harus benar-benar sesuai kebutuhan operasional dan tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.
Kemendikdasmen turut mengingatkan agar tidak ada praktik penyimpangan dalam penggunaan dana BOS, seperti pembayaran kepada tenaga fiktif, manipulasi daftar kehadiran, atau penggunaan dana untuk kegiatan di luar operasional sekolah.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan dana pendidikan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola sekolah. (*/red)





