Ringkasan Berita:
° Gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan kembali jadi sorotan.
° Mengacu PP 11/2025, pencairan dilakukan Juni–Juli.
° Pola ini diprediksi berlanjut pada 2026.
° Pensiunan PNS turut menerima tanpa potongan, ditransfer langsung Taspen.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kabar soal gaji ke-13 selalu menjadi angin segar bagi aparatur negara dan para pensiunan.
Tahun 2025, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah menetapkan pencairan gaji ke-13 pada periode Juni hingga Juli.
Pola ini pun memunculkan prediksi bahwa pembayaran serupa pada 2026 akan kembali dilakukan di pertengahan tahun.
Meski demikian, kepastian jadwal tetap menunggu keputusan resmi pemerintah pusat sebagai pemegang kebijakan fiskal nasional.
Artinya, ASN dan pensiunan diimbau bersabar hingga regulasi terbaru diterbitkan.
Tak hanya ASN atau PNS aktif, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada pensiunan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
BACA JUGA: Warga Pensiunan Gagalkan Curanmor, Barang Bukti Kunci T
Penerima gaji ke-13 meliputi ASN, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Gaji ke-13 dibayarkan satu kali dalam setahun dan mencakup berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Khusus pensiunan, besarannya disesuaikan dengan penghasilan bulanan pensiun yang diterima.
Adapun besaran gaji pensiunan PNS saat ini terbagi berdasarkan golongan, yakni Golongan I Rp1.748.100–Rp2.256.700, Golongan II Rp1.748.100–Rp3.208.800, Golongan III Rp1.748.100–Rp4.029.600, dan Golongan IV Rp1.748.100–Rp4.957.100.
Tujuan utama pencairan gaji ke-13 adalah membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak, mulai dari biaya masuk sekolah hingga perlengkapan belajar.
Karena itu, waktu pencairannya sengaja disesuaikan dengan menjelang tahun ajaran baru.
Untuk pensiunan PNS, mekanisme pencairan dilakukan secara otomatis melalui transfer langsung PT Taspen ke rekening masing-masing peserta.
Tidak diperlukan pengajuan maupun autentikasi ulang. Kabar baiknya lagi, gaji ke-13 pensiunan diterima utuh tanpa potongan iuran apa pun.
Berbeda dengan PNS aktif yang memperoleh gaji ke-13 sekaligus gaji ke-14 atau THR, pensiunan hanya menerima gaji ke-13. (*/red)





