Ringkasan Berita:
° Menjelang 1 Desember 2025, publik menyoroti pencairan gaji pensiunan, termasuk purnawirawan Polri.
° Meski isu kenaikan gaji menguat lewat Perpres 79/2025, pemerintah belum memberi kepastian.
° Berikut rincian gaji pensiun Polri sesuai PP 10/2024.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Menjelang memasuki awal Desember 2025, perhatian publik kembali tertuju pada jadwal pencairan gaji, terutama bagi para pensiunan.
Tanggal 1 Desember menjadi momen yang selalu ditunggu, baik oleh pegawai aktif maupun para purnawirawan di bawah instansi pemerintahan.
Isu kenaikan gaji ikut memanaskan suasana. Ramainya pembahasan ini bukan tanpa alasan.
Tahun sebelumnya, di era Presiden Joko Widodo, pensiunan sempat menikmati kenaikan hingga 12 persen.
Kini muncul kembali harapan serupa setelah terbitnya Perpres No. 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran RKP 2025 yang turut menyinggung rencana kenaikan gaji.
Namun begitu, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi yang memastikan jadwal maupun besaran kenaikan gaji.
BACA JUGA: Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Segini Total Hak yang Akan Cair Tiap Bulan
Pemerintah masih menunggu finalisasi kebijakan sebelum mengumumkan secara terang-terangan kepada publik.
Apakah Gaji Purnawirawan Polri Mengikuti Skema Pensiunan PNS?
Pertanyaan ini banyak muncul mengingat kedua kelompok ini sama-sama mendapatkan anggaran dari APBN.
Meski sumber dana serupa, pengelolaannya berbeda: pensiunan PNS ditangani PT Taspen, sementara purnawirawan Polri melalui Asabri.
Hingga saat ini belum ada sinyal pasti terkait kenaikan gaji pensiun Polri.
Karena itu para penerima manfaat terus memantau perkembangan kebijakan terbaru dari pemerintah.
Meski begitu, 1 Desember 2025 tetap menjadi jadwal pencairan gaji, sesuai golongan masing-masing.
Rincian Gaji Pensiun Polri menurut PP No. 10 Tahun 2024
Berikut daftar nominal gaji pensiun Polri:
- Tamtama (Golongan I): Rp1.775.000 – Rp2.398.300
- Bintara (Golongan II): Rp1.775.000 – Rp3.266.600
- Perwira Pertama/Pama (Golongan III): Rp1.775.000 – Rp3.872.400
- Perwira Menengah/Pamen (Golongan IV): Rp1.775.000 – Rp4.247.300
- Perwira Tinggi/Pati (Golongan IV): Rp1.775.000 – Rp4.804.200
Tambahan Rutin untuk Purnawirawan
Selain gaji pokok pensiun, purnawirawan juga menerima sejumlah tunjangan, antara lain:
- Tunjangan kesehatan untuk akses fasilitas kesehatan
- Tunjangan pangan guna memenuhi kebutuhan keluarga
- Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak
Menunggu Kepastian Kenaikan Gaji
Dengan berbagai isu yang terus berkembang, publik—terutama para pensiunan—masih menantikan kepastian resmi dari pemerintah soal rencana kenaikan gaji.
Jika nantinya ada peningkatan gaji PNS, besar kemungkinan kebijakan tersebut juga berdampak pada purnawirawan aparat negara.
Untuk saat ini, para pensiunan dapat bersiap menerima pencairan sesuai jadwal pada 1 Desember 2025, sembari menunggu kabar resmi terkait kebijakan berikutnya. (*/red)






