Guru SMK Negeri 7 Palembang, Maya Handayani, melaporkan wali murid ke Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik di TikTok. PGRI beri dukungan penuh, Jum'at (24/10/2025). Foto: Istimewa
Ringkasan Berita:
° Guru SMK Negeri 7 Palembang, Maya Handayani, melaporkan seorang wali murid berinisial Yunita ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok.
° Langkah hukum ini didukung penuh oleh PGRI Kota Palembang yang menilai unggahan tersebut telah meresahkan dunia pendidikan dan merusak citra profesi guru.
Palembang, LintangPos.com – Dunia pendidikan di Kota Palembang kembali digemparkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa seorang guru SMK Negeri 7 Palembang.
Maya Handayani, guru sekolah tersebut, resmi menempuh jalur hukum setelah merasa nama baiknya tercemar akibat unggahan di media sosial TikTok.
Didampingi rekan-rekannya yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palembang serta tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, Maya melaporkan akun TikTok @nita_fsagung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Jumat (24/10/2025).
“Unggahan itu telah menyesatkan dan menyerang kehormatan saya sebagai seorang pendidik,” ungkap Maya singkat usai pelaporan.
Dugaan pencemaran nama baik itu bermula ketika Yunita, pemilik akun TikTok tersebut, datang ke sekolah untuk memenuhi panggilan pihak sekolah terkait ketidakhadiran anaknya dalam ujian tengah semester.
Namun setelah pertemuan itu, muncul sejumlah video di media sosial yang menuding Maya telah memfitnah anak dari terlapor.
BACA JUGA: Diduga Tidur di Kelas, Siswa di Palembang Dianiaya Oknum Guru Olahraga
Ketua PGRI Kota Palembang, Ahmad Zulinto, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas tindakan yang dinilai telah mencoreng martabat profesi guru.
“Video yang beredar luas di media sosial sangat meresahkan dan mendiskreditkan para guru. Ini bukan sekadar masalah pribadi, tapi sudah menyangkut wibawa dunia pendidikan,” ujarnya kepada wartawan.
Zulinto juga menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
“Sebenarnya kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Tapi karena kasus ini sudah masuk ranah hukum dan bahkan pihak guru kami juga dilaporkan balik, maka kami harus bersikap tegas,” katanya.
Page: 1 2
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.
Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…
Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…
Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…