Categories: Nasional Pendidikan

Guru Tak Lagi di Bawah Daerah? RUU Sisdiknas Bocorkan Arah Baru Pengelolaan Pendidikan Nasional

Ringkasan Berita:

° Revisi UU Sisdiknas membawa perubahan besar: pengelolaan guru bakal ditarik ke pemerintah pusat.

° Mulai rekrutmen, distribusi hingga gaji direncanakan terpusat demi keadilan dan pemerataan.

° DPR menekankan kebijakan ini harus berbasis data dan diuji publik.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 menghadirkan satu perubahan krusial yang menyita perhatian publik: pengelolaan guru tidak lagi berada di tangan pemerintah daerah, melainkan akan dilakukan secara terpusat oleh pemerintah pusat.

Perubahan ini mencakup hampir seluruh siklus manajemen guru, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengangkatan, pengendalian, penetapan formasi, distribusi, pemindahan, pemberhentian, hingga pengembangan karier.

Bahkan, aspek penggajian guru juga masuk dalam skema sentralisasi tersebut.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai sentralisasi ini sebagai langkah logis.

Menurutnya, selama kewenangan masih berada di daerah, pemerintah pusat kerap kesulitan menjawab persoalan klasik seperti minimnya pembukaan formasi rekrutmen guru.

“Ketika kementerian ditanya mengapa tidak ada pembukaan rekrutmen guru, mereka tidak bisa menjawab karena memang bukan kewenangannya,” ujar Hetifah.

BACA JUGA: Sudah Dimulai, Guru Bisa Jadi ASN Lebih Mudah? Inilah Jalur Baru Paling Jelas yang Wajib Diketahui!

Dengan pengelolaan terpusat, persoalan tersebut diharapkan bisa diatasi secara lebih sistematis.

Tak Boleh Tabrak Otonomi Daerah

Meski demikian, Hetifah mengingatkan agar sentralisasi ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Otonomi Daerah.

Pelaksanaannya harus berbasis data yang akurat, mempertimbangkan kebutuhan riil satuan pendidikan, serta memperhatikan karakteristik dan kondisi tiap daerah.

Restrukturisasi kewenangan ini, menurut Hetifah, bukan sekadar perubahan administratif.

Tujuan utamanya adalah menciptakan rasa keadilan bagi guru dan tenaga kependidikan yang selama ini kerap menghadapi ketimpangan, baik dalam penempatan maupun kesejahteraan.

BACA JUGA: Cair Akhir Tahun! Pemerintah Pastikan TPG 100 Persen, THR TPG dan Gaji ke-13 Guru Beres Sebelum Natal—Ini Jadwal Lengkapnya!

Distribusi Guru hingga Sekolah Swasta

Hal menarik lainnya, pemerintah pusat nantinya diharapkan memiliki kewenangan mendistribusikan guru secara adil, termasuk ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: DPR RI guru Indonesia Hetifah Sjaifudian kebijakan pendidikan Komisi X DPR pengelolaan guru RUU Sisdiknas sentralisasi pendidikan

Recent Posts

  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriya Nusa 2026, 17 Daerah Bawa Kriya Unggulan

Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…

53 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Timsus Polres Empat Lawang Gagalkan Dugaan Begal di Muara Pinang

Timsus Polres Empat Lawang menggagalkan dugaan penghadangan mobil pembawa pepaya di jalur Pendopo–Pagaralam, Muara Pinang.

1 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

40 Paket Sabu Diamankan, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku dan 40 klip sabu seberat bruto 6,85…

14 jam ago
  • Berita
  • Nasional
  • Sumsel

Joncik Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN di Jakarta

Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta bersama…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

1 hari ago