Categories: Nasional Pendidikan

Guru Tak Lagi Sendiri, Negara Turun Tangan Lindungi Pendidik

Pilar keempat adalah perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HaKI), yang melindungi karya, inovasi, serta kreativitas guru agar tidak disalahgunakan pihak lain.

Kenapa Aturan Ini Krusial?

Tanpa jaminan keamanan dan kepastian hukum, semangat kerja serta profesionalisme pendidik berpotensi terkikis.

Dampaknya bukan hanya dirasakan guru, tetapi juga berimbas langsung pada kualitas layanan pendidikan yang diterima murid.

Karena itu, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 mengatur lebih rinci mekanisme perlindungan hukum yang sebelumnya belum diakomodasi secara lengkap dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.

BACA JUGA: Mulai Februari Pegawai SPPG Jadi PPPK, Nasib Guru Honorer Kembali Dipertanyakan

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah adanya perlindungan melalui advokasi non-litigasi.

Artinya, ketika PTK menghadapi persoalan hukum, negara hadir lebih dulu melalui pendampingan, mediasi, dan penyelesaian di luar pengadilan.

Kolaborasi Lindungi Pendidik

Perlindungan PTK tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi profesi, masyarakat, dan satuan pendidikan dilibatkan secara kolaboratif.

Perlindungan ini dijalankan melalui Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan PTK yang dibentuk sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah berharap tidak ada lagi guru yang merasa sendirian saat menghadapi tekanan hukum dalam menjalankan tugas mulianya.

BACA JUGA: Guru PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas Akhirnya Dapat Kepastian, Gaji Rp 2 Juta di Tengah Efisiensi Rp 305 Miliar!

Negara hadir, berdiri di belakang para pendidik, demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih beradab dan bermartabat. (*/red)

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: hak guru Kemendikdasmen kriminalisasi guru perlindungan guru perlindungan pendidik Permendikdasmen 4 Tahun 2026 PTK Indonesia satgas perlindungan PTK

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Tebing Tinggi Minta Sengketa Lahan PTPN Diselesaikan lewat Adu Data

Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PTPN IV Buka Peluang Mediasi Klaim Lahan Ujang Zakaria

PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Amankan Pria dengan 16 Paket Sabu

Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Empat Lawang Salurkan Bantuan Sosial

Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…

2 hari ago
  • Berita

Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…

5 hari ago
  • Berita

Kapolres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Orang Jadi Tersangka

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…

5 hari ago