Atas perbuatannya, Yoni Marwan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP H. Tiyan Talingga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi properti.
“Pastikan sertifikat dan status kepemilikan diverifikasi melalui kantor pertanahan atau notaris resmi. Bila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa niat baik untuk memiliki hunian dapat berubah menjadi kerugian besar jika kurang berhati-hati dan terlalu mudah percaya. (*/red)





