Atas perbuatannya, Yoni Marwan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP H. Tiyan Talingga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi properti.
“Pastikan sertifikat dan status kepemilikan diverifikasi melalui kantor pertanahan atau notaris resmi. Bila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa niat baik untuk memiliki hunian dapat berubah menjadi kerugian besar jika kurang berhati-hati dan terlalu mudah percaya. (*/red)
Page: 1 2
Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…
Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…
Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…
Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…