Atas perbuatannya, Yoni Marwan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP H. Tiyan Talingga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi properti.
“Pastikan sertifikat dan status kepemilikan diverifikasi melalui kantor pertanahan atau notaris resmi. Bila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa niat baik untuk memiliki hunian dapat berubah menjadi kerugian besar jika kurang berhati-hati dan terlalu mudah percaya. (*/red)
Page: 1 2
Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…
PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…
Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…
Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…