Ringkasan Berita:
° Kejari Lubuk Linggau masih mendalami dugaan korupsi pengadaan APAR senilai Rp4 miliar di Kabupaten Muratara.
° Setiap desa disebut mengeluarkan Rp50 juta, padahal harga pasar APAR hanya sekitar Rp17–23 juta per unit.
Lubuk Linggau, LintangPos.com – Penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau masih terus berjalan.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian harga dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Kepala Kejari Lubuk Linggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, menyampaikan bahwa penyelidikan telah masuk tahap ekspose ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Sudah sejak Senin dilakukan ekspose di Kejati. Dari hasil ekspose ini akan ditentukan apakah perkara ini naik statusnya atau tidak. Prosesnya tidak lama, kemungkinan minggu depan sudah keluar hasilnya,” jelas Armein, dikutip dari Linggau Pos, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari seluruh kepala desa serta dua mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara berinisial G dan S.
Mereka juga memeriksa pihak-pihak terkait lainnya yang diduga mengetahui proses pengadaan tersebut.
BACA JUGA: Sidang Korupsi APAR Empat Lawang, Belasan Saksi Kompak Sebut Program ‘Titipan’
Dari informasi yang dihimpun, proyek pengadaan APAR tersebut memiliki pagu anggaran mencapai Rp4 miliar.
Setiap desa di Muratara disebut mendapatkan alokasi sekitar Rp50 juta untuk pengadaan APAR, menggunakan dana desa tahun anggaran sebelumnya.
Namun, harga di pasaran untuk satu unit APAR dengan spesifikasi standar disebut hanya berkisar antara Rp17 juta hingga Rp23 juta, jauh di bawah nilai pembelian yang tercatat dalam proyek.
Selisih harga inilah yang memunculkan dugaan adanya penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan.
“Kami sudah mengumpulkan bukti dan mendalami keterangan dari berbagai pihak. Proses masih berjalan dan hasilnya segera diumumkan setelah ada keputusan dari Kejati,” ujar Armein menegaskan.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan penggunaan dana desa untuk pengadaan APAR di seluruh desa di Kabupaten Muratara.
BACA JUGA: Truk Sawit Terguling di Tebing Alay Empat Lawang, Lalu Lintas Macet Parah
Aparat penegak hukum kini fokus menelusuri alur anggaran dan pihak-pihak yang terlibat dalam penentuan harga serta proses pengadaan.
Jika terbukti ada unsur penyimpangan, Kejari Lubuk Linggau memastikan akan menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab. (*/red)






