“Kami sudah mengumpulkan bukti dan mendalami keterangan dari berbagai pihak. Proses masih berjalan dan hasilnya segera diumumkan setelah ada keputusan dari Kejati,” ujar Armein menegaskan.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan penggunaan dana desa untuk pengadaan APAR di seluruh desa di Kabupaten Muratara.
BACA JUGA: Truk Sawit Terguling di Tebing Alay Empat Lawang, Lalu Lintas Macet Parah
Aparat penegak hukum kini fokus menelusuri alur anggaran dan pihak-pihak yang terlibat dalam penentuan harga serta proses pengadaan.
Jika terbukti ada unsur penyimpangan, Kejari Lubuk Linggau memastikan akan menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab. (*/red)
Page: 1 2
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…