Sidang Tipikor Palembang mengungkap pengakuan Harnojoyo yang menyebut pengurangan BPHTB Pasar Cinde dilakukan Kepala Bapenda tanpa sepengetahuan wali kota, Selasa (27/1/2026). Foto: Istimewa
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo mengaku tidak mengetahui pengurangan BPHTB proyek revitalisasi Pasar Cinde senilai Rp1,1 miliar. Dalam sidang Tipikor Palembang, ia menyebut keputusan itu sepenuhnya dilakukan Kepala Bapenda Sinta Raharja tanpa persetujuannya.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali menguak babak baru.
Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, secara terbuka melempar tanggung jawab terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Sinta Raharja, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.
Pernyataan tersebut disampaikan Harnojoyo saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 27 Januari 2026.
Dalam persidangan itu, Harnojoyo duduk di hadapan majelis hakim dan harus menjawab rentetan pertanyaan tajam dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Fokus utama jaksa tertuju pada mekanisme dan dasar hukum pengurangan BPHTB proyek revitalisasi Pasar Cinde yang diberikan kepada PT Magna Beatum, perusahaan pelaksana proyek tersebut.
Perusahaan Komersial Tak Seharusnya Dapat Keringanan
BACA JUGA: Alex Noerdin Akhirnya Buka Kartu soal Pasar Cinde: Dari Save Cinde hingga Ancaman Runtuh
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH, Harnojoyo menegaskan bahwa PT Magna Beatum merupakan perusahaan yang berorientasi komersial.
Dengan status tersebut, menurutnya, perusahaan itu tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan BPHTB.
“Seharusnya PT Magna Beatum tidak mendapatkan pengurangan BPHTB karena statusnya perusahaan komersial,” ujar Harnojoyo di ruang sidang.
Berdasarkan fakta persidangan, nilai BPHTB proyek revitalisasi Pasar Cinde diketahui mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Namun, jumlah yang dibayarkan ke kas daerah justru hanya sekitar Rp1,1 miliar, setelah adanya pengurangan sebesar 50 persen.
Polres Empat Lawang menggencarkan patroli preventif Ops Sikat I Musi 2026 untuk mengantisipasi kejahatan 3C,…
Sejumlah siswa SRT 1 Empat Lawang dipulangkan di tengah persoalan fasilitas. Pemerintah menyiapkan SPAM dari…
Film Semua Akan Baik-Baik Saja menjadi pengingat untuk memahami keluarga, menerima kenyataan, dan tetap memiliki…
Film Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? mengangkat hubungan ayah dan anak sekaligus menjadi pengingat…
Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku Curat setelah perhiasan emas warga Desa…
Joncik Muhammad menyatakan PGRI Empat Lawang tetap berpegang pada konsensus awal dan tidak terpengaruh dinamika…