Situasi ini bahkan memicu dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan koperasi yang memperjuangkan hak masyarakat.
Aher menilai, kondisi tersebut menjadi indikator kuat adanya ketidakharmonisan antara korporasi pemegang HGU dan warga sekitar.
BACA JUGA: 59 Desa di Musi Rawas Macet Total, Dana Desa Tahap II Mendadak Disetop Pusat! Berikut Daftarnya!
“Kalau harmoni sesuai dengan perjanjian awal, tentu hal-hal seperti kriminalisasi tidak akan terjadi,” tegas Legislator Dapil Jawa Barat II tersebut.
Dalam forum RDPU, masyarakat juga mendesak agar penerbitan HGU oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunda hingga seluruh persoalan dinyatakan clean and clear.
Menanggapi hal itu, BAM DPR RI menyatakan akan melakukan peninjauan mendalam.
“Penerbitan HGU harus clean and clear. Jika belum, maka harus ditunda atau ditangguhkan,” kata Aher.
Sebagai langkah lanjutan, BAM DPR RI berencana mengundang seluruh pihak terkait, mulai dari perusahaan perkebunan, pemerintah daerah, hingga pemerintah provinsi untuk duduk bersama mencari solusi.
Menurutnya, penyelesaian konflik tidak selalu harus berujung di meja hijau.
BACA JUGA: Perusahaan Bandel Terancam Dicabut IUP, Ini Peringatan!
“Kami ingin mengklirkan persoalan ini dengan mempertemukan semua pihak. Tidak harus selalu berakhir di pengadilan, karena itu justru menyisakan masalah baru,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, KNRA melaporkan sedikitnya 35 kasus konflik agraria yang terjadi di berbagai provinsi, baik di kawasan hutan maupun non-hutan.
Konflik tersebut sebagian besar melibatkan korporasi dan masyarakat yang terdampak langsung.
Aher menilai, komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam penataan kehutanan dan agraria menjadi momentum penting untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
DPR pun merespons dengan membentuk Panitia Khusus Konflik Agraria serta Pansus Revisi Undang-Undang Agraria.
“Ini menunjukkan keseriusan negara untuk mencari solusi komprehensif,” ungkapnya.
Ia menambahkan, salah satu akar konflik HGU dan non-HGU adalah tidak berjalannya skema plasma sesuai amanat undang-undang. Minimal 20 persen dari luas HGU seharusnya dialokasikan untuk plasma masyarakat.





